Bisnis
Atur Pengelolaan AI, Komdigi Kaji Peluang Integrasi dengan Regulasi Lain
Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan perhatian khusus dalam pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Bahkan membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.
Sebelumnya Kementerian Komdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.
“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” ungkapnya saat menerima Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (06/01/2025).
Nezar Patria menyatakan tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detil.
“Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail,” tuturnya.
Wamen Nezar Patria mengajak Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto bersama jajaran bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut. Menurutnya pembahasan akan berlangsung serial hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.
“Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Mira Tayyiba menyatakan Kementerian Komdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” jelasnya.
Mira Tayyiba menyatakan peraturan mengenai adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.
“Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan,” tuturnya.
- Bisnis4 hari ago
DuckChain: Fitur Unggulan, Tokenomics DUCK, dan Potensi di Pasar Kripto
- Bisnis6 hari ago
Strategi Memanfaatkan Freelancer untuk Mengembangkan Bisnismu
- Pemerintahan7 hari ago
Fusion 2024 SMAN 7 Tangsel Sukses Digelar, Pilar Saga Ichsan: Tahun Ini Jauh Lebih Keren!
- Bisnis5 hari ago
RevComm Terima AI Innovation Award di CES® 2025
- Bisnis6 hari ago
Emas Terkoreksi Tipis Efek Data NFP AS yang Positif
- Bisnis6 hari ago
Waspada Jual Beli Review Online Abal-Abal: CLAV Digital Himbau Masyarakat untuk Lebih Berhati-hati Lagi
- Pemerintahan6 hari ago
Pilar Saga Ichsan Dampingi Wamen Investasi dan Hilirisasi Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Tangsel
- Bisnis6 hari ago
Kolaborasi Strategis VRITIMES dan Kabarpas.com: Perluas Jangkauan Berita Digital