Connect with us

Nasional

Aturan Pengetatan Perjalanan di Masa PPKM Darurat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Keempat SE, yaitu di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2021 ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan COVID-19. Kondisi darurat juga dialami negara lain seperti India, Malaysia, Singapura, dan beberapa negara di Eropa. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus COVID-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Menhub menjelaskan, pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Dalam keterangan persnya, Menhub juga meminta masyarakat agar mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik serta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Advertisement

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar COVID-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus COVID-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” ujarnya.

 Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Kemenhub adalah sebagai berikut:

1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Advertisement

3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

Advertisement

Selain itu, dilakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan. Untuk transportasi darat (bus) dibatasi maksimal 50 persen, penyeberangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antarkota 70 persen, Kereta Rel Listrik (KRL) 32 persen, dan kereta api perkotaan non-KRL 50 persen.

Kemudian, dalam rangka penguatan 3T (tracing, testing, dan treatment) akan dilaksanakan tes acak COVID-19 pada simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun kereta api, khususnya di wilayah dan kawasan aglomerasi.

Kemenhub bersinergi dengan TNI-Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan pengetatan keluar masuk wilayah dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan di posko-posko yang telah ditentukan. (rls)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemerintahan1 hari ago

Berkolaborasi dengan Gerakan Pejuang Subuh, Tangsel Digital Academy Lanjut di Masjid At-Taubah Pamulang

Bisnis1 hari ago

Tiga Penghargaan BASF dalam Dua Tahun Perkuat Rekam Jejak Bahtera Adi Jaya sebagai Mitra Distribusi 

Pemerintahan1 hari ago

Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangsel Sesuai Perwal 110/2022

Pemerintahan1 hari ago

Jaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Davnie Ingatkan Remaja Tangsel Bijak Gunakan Teknologi

Pemerintahan1 hari ago

CKG Tangsel Capai 48 Persen, Benyamin Davnie Dorong Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis

Pemerintahan1 hari ago

Rp75 Juta per Rumah, Program Bedah Rumah Tangsel Tuntas Perbaiki 329 Hunian di 2026

Sport1 hari ago

Persita Tangerang Siap Arungi BRI Super League 2026/2027, Kampanyekan #STAYFOCU53D

Jabodetabek1 hari ago

Tiket Persija Jakarta vs Brisbane Roar di JIS Dijual Mulai Rp130 Ribu untuk Kategori 2

Sport1 hari ago

Jersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”

Banten2 hari ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Tangerang Selatan2 hari ago

Indah Kiat Tangerang Latih KWT Olah Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Pemerintahan2 hari ago

Pemkot Tangsel Tuntaskan Bedah 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026, Tersebar di 7 Kecamatan

Properti6 hari ago

Citra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang

Techno7 hari ago

3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik

Pemerintahan1 minggu ago

HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

Nasional1 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor

Nasional1 minggu ago

Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Nasional1 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi

Pemerintahan1 minggu ago

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

Sport3 minggu ago

Jadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026

Sport3 minggu ago

Daftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim

Sport3 minggu ago

18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027

Bisnis3 minggu ago

Kolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif

Serba-Serbi2 minggu ago

Cara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK

Sport2 minggu ago

Jadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta

Bisnis3 minggu ago

Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta

Pemerintahan2 minggu ago

Parade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan

Pemerintahan2 minggu ago

Pemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu

Banten2 minggu ago

Dewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027

Sport2 minggu ago

Jadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC

Sport2 minggu ago

Brisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta

Sport2 minggu ago

Persita Tangerang Datangkan Tyronne del Pino di BRI Super League 2026/2027

Pemerintahan2 minggu ago

Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen

Pemerintahan2 minggu ago

HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel

Pemerintahan3 minggu ago

Tangkal Hoaks di Era AI, Diskominfo Tangsel dan NU Perkuat Literasi Digital

Hukum3 minggu ago

Polsek Kelapa Dua Gelar Razia dan Imbauan Kamtibmas Malam Hari

Banten2 minggu ago

Dewa United Basketball Academy Jadi Wadah Pembinaan Talenta Muda Banten

Bisnis3 minggu ago

Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro

Pemerintahan3 minggu ago

Melalui Program SIGAP Anak Sehat 2026, Pemkot Tangsel dan Swasta Kolaborasi Perkuat Intervensi Stunting

Populer