Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 4 pelaku balap liar yang melakukan penutupan Jalan Raya Serpong KM 8 (Depan Wisma Indah Kiat), Pakulonan, Serpong Utara, pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Polsek Serpong Polres Tangsel langsung bergerak cepat. Dan dalam hitungan jam pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangsel berhasil mengamankan para pelaku balap liar berikut barang bukti di rumah milik salah satu tersangka di daerah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 93 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, di Mapolsek Serpong, Jumat (21/5/2020).
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan dari para pelaku diamankan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor modifikasi balap berbagai merk tanpa dilengkapi dengan Nopol dan tanpa surat bukti kepemilikan yang sah, 7 buah rangka sepeda motor tanpa blok mesin, 5 buah knalpot sepeda motor, 3 buah CDI, 1 unit gerinda warna orange, 5 buah blok mesin dan peralatan kunci mekanik. (kts/fid)
-
Kabupaten Tangerang4 hari ago
Sekda Kabupaten Tangerang Buka Seleksi Manajerial dan Sosial Kultur Melalui CAT
-
Nasional5 hari ago
Puncak Perayaan Imlek Nasional Tahun 2023, Presiden Apresiasi Budaya Gotong Royong Masyarakat Indonesia Hadapi Pandemi
-
Hukum5 hari ago
Kasus Ojol Curi HP di Minimarket Jaksel Berakhir Damai
-
Hukum5 hari ago
Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah
-
Hukum7 hari ago
Marak Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Panik
-
Hukum5 hari ago
Terkait Kecelakaan Mahasiswa UI, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta
-
Banten2 hari ago
Pembangunan 4 Ruas Jalan Terkendala, Komisi IV Rakor Dengan Dinas PUPR dan Kanwil BPN Banten
-
Hukum5 hari ago
Penculikan Anak di Bekasi Hoax, Polisi: Penyebar Pesan Berantai Bisa Dipidana