Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 4 pelaku balap liar yang melakukan penutupan Jalan Raya Serpong KM 8 (Depan Wisma Indah Kiat), Pakulonan, Serpong Utara, pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Polsek Serpong Polres Tangsel langsung bergerak cepat. Dan dalam hitungan jam pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangsel berhasil mengamankan para pelaku balap liar berikut barang bukti di rumah milik salah satu tersangka di daerah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.
“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 93 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, di Mapolsek Serpong, Jumat (21/5/2020).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan dari para pelaku diamankan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor modifikasi balap berbagai merk tanpa dilengkapi dengan Nopol dan tanpa surat bukti kepemilikan yang sah, 7 buah rangka sepeda motor tanpa blok mesin, 5 buah knalpot sepeda motor, 3 buah CDI, 1 unit gerinda warna orange, 5 buah blok mesin dan peralatan kunci mekanik. (kts/fid)
Nasional7 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Bisnis7 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis7 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis7 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten7 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten7 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Internasional6 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Bisnis6 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah














