Banten
Banten Terbitkan SK Penurunan Tarif 44 Trayek AKDP

Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat keputusan (SK) gubernur tentang tarif baru 44 trayek angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), dan sudah ditandatangani Plt Gubernur Banten Rano Karno.
“Hari ini SK tarif baru untuk AKDP telah diteken Plt Gubernur Banten. Sekarang tinggal diundangkan oleh Biro Hukum dan besok kami akan melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Organda untuk melakukan sosialisasi,” kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes di Serang, Selasa, (27/1).
Ia mengatakan, penurunan tarif di Banten ditetapkan dengan jarak batas atas dan jarak batas bawah sesuai dengan AKDP jenis premium yang tarifnya disepakati turun sebesar 13,16 persen, dan AKDP jenis bahan bakar solar yang turun sebesar 8,57 persen.
Pihaknya berharap semua AKDP yang menjadi tanggung jawab Dishubkominfo Banten mematuhi keputusan tarif baru tersebut.
“Dalam SK Plt gubernur sudah diatur batas atas dan batas bawah setelah tarif sebelumnya dikalikan dengan penurunan tarif yang telah disepakati sebelumnya,” kata Revri.
Kepala Bidang Hubungan Darat Dishubkominfo Banten, Sucipto mengatakan, tarif baru sudah bisa diberlakukan mulai 28 Januari. Namun demikian, agar lebih efektif dan tidak timbul gejolak di lapangan, pihaknya terlebih dulu melakukan sosialisasi bersama dengan Organda dan Polda Banten.
“Besok tarif baru sudah mulai berlaku, namun karena SK Plt gubernur baru keluar, kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu,” kata Sucipto.
Ia mengatakan, penurunan tarif sudah dipertimbangkan disesuaikan dengan harga BBM yang telah turun. Adapun persentase penurunan tarifnya disesuaikan dengan 10 komponen harga suku cadang yang memengaruhi biaya operasional angkutan penumpang.
“Penghitungan tarif dihitung per kilometer per orang, tinggal dihitung saja trayeknya berapa kilometer dengan penurunan tarif sebesar 8,57 untuk solar dan 13,16 persen untuk premium,” kata Sucipto.
Ketua DPW Organda Provinsi Banten Emus Mustaghfirin mengaku siap melakukan sosialisasi bersama terkait tarif baru AKDP yang telah disetujui Plt gubernur.
“Kami siap menyosialisasikan tarif baru kepada masyarakat maupun pengguna jasa, sehingga soal tarif ini tidak lagi menjadi masalah antara pengusaha angkutan dengan penumpang,” kata Emus. (ant/kt)
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Serba-Serbi6 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional2 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital

















