Banten
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bogor, Jawa Barat dan Tangsel

Bareskrim Mabes Polri membongkar sindikat peredaran uang palsu di Bogor, Jawa Barat dan Tangerang Selatan (tangsel), Banten. Empat tersangka pun berhasil dalam kasus tersebut.
Keempat anggota sindikat yang dibekuk itu adalah Asep Abdul Fathi alias Ebeh yang berperan sebagai pencetak uang, Tohir selaku pemodal, Musa Suhi dan Mad Mahdi bertugas mengedarkan uang palsu tersebut.
Tak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 16 triliun lebih uang palsu.
“Uang palsu ini berhasil diungkap dari Jawa barat. Mata uang berbagai negara dan dicetak dengan peralatan yang ada di sini,” kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Kamis (9/4).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan bertahap mulai 25 Februari 2015 sampai dengan akhir Maret 2015.
“Total nilai uang palsu setara Rp 16.205.621.987.685,” tegas Victor di Mabes Polri, Kamis (9/4).
Adapun barang bukti yang disita itu antara lain 800 lembar benda yang menyerupai uang kertas USD pecahan 1.000 setara Rp 1.030.240.00.
Kemudian, 100 lembar benda yang mirip uang kertas pecahan SGD 10 ribu (dollar Singapura) setara Rp 9.735.000.000. Ada pula 91 lembar uang pecahan 1000 Malaya and British Borneo, 100 lembar menyerupai uang kertas pecahan 10 ribu Malaya and British Borneo, 96 lembar uang kertas pecahan 20 Canada atau setara Rp 19.889.280
Berikutnya, ada sembilan lembar benda yang menyerupai uang kertas pecahan 1 juta Canada atau setara Rp 93.231.000.000, dua lembar uang kertas pecahan 100 dollar Brunei Darussalam, enam lembar uang 1000 mirip mata uang Dejavasche Bank Duized Gulden, 1.117 pecahan Euro 1.000.000 setara Rp 15.967.515.000.000.
Ada lagi selembar uang pecahan 1.000.000 mirip dollar Hongkong yang setara Rp 1.710.100.000, selembar pecahan 1000 Duetsche Bundes Bank palsu setara dengan Rp 7.172.270, selembar uang kertas palsu pecahan 500 Duetsche Bundes Bank yang nilainya setara Rp 3.586.135 dan 10 lembar uang palsu pecahan USD 1.000.000 setara Rp 132.370.000.000.
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim juga menyita sejumlah alat pencetak uang palsu. Antara lain, satu unit komputer serta monitornya, tiga printer, masing-masing satu pisau cutter, penggaris besi, kaca alas potong kertas, dus kertas warna krem, tas berwarna merah berisi kertas warna krem, lampu senter, rumah pisau cutter warna merah serta dua alat sablon.
Victor menegaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah membuat dan menjual serta menawarkan atau mempunyai uang yang diduga palsu. “Dijual per lak seharga Rp 7 juta hingga Rp 10 juta,” ungkap Victor.
Akibat perbuatannya ini, para tersangka dijerat pasal 244 dan 245. KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jpnn)
Serba-Serbi2 hari agoKalender Februari 2026 lengkap dengan Hijriyah
Serba-Serbi3 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah
Banten5 hari agoKetua DPRD Banten Tinjau Banjir BCP 2 Ciruas, Pastikan Warga Selamat dan Salurkan Bantuan Pangan
Pendidikan5 hari agoPride Homeschooling Ciputat, Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman bagi Anak
Pendidikan7 hari agoGermany Calling: Gerbang Menuju Studi dan Karier di Jerman bagi Masyarakat Indonesia
Jabodetabek5 hari agoRektor Asep Saepuddin Jahar Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Kini Miliki 151 Guru Besar
Nasional5 hari agoTinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Gibran Rakabuming Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong UMKM Naik Kelas


















