Connect with us

Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Dugaan TPPO Modus Kerja di Jerman

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan modus kerja di Jerman.

Adapun kelima pelaku itu berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Mereka dijadikan tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.

“Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Djuhandhani menjelaskan, dua dari lima tersangka berinisial ER dan A berada di Jerman. Dia menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka.

Advertisement

“Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” tuturnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif oleh Bareskrim Polri, yang bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan tersangka yang berada di Jerman.

Selain itu, Djuhandhani menambahkan penyidik di tingkat polda juga sedang mengkoordinasikan penanganan kasus ini dengan universitas yang terlibat dalam program Ferienjob.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer