Tim opsnal Reskrim Kepolisian Sektor Serpong Resor Tangerang Selatan (Tangsel) pimpinan Iptu Agus Riyanto mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa malam, (30/8/2016) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku bernama Fadilllah Amin (21), warga Jl Kh Hasyim Ashari Gang Impres 2 Rt 02/02, Neroktog, Pinang Kota Tangerang.
Penangkapan pelaku terjadi saat tim opsnal subnit 2 Reskrim Polsek Serpong melakukan observasi wilayah di sekitar Tangsel melihat orang dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan. Selanjutnya, anggota menghampiri orang tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
“Lalu ditemukan dikantung celana sebelah kiri depan terdapat dua bungkus plastik klip yang berisi methamphetamine (sabu) berada di dalam bungkus rokok,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah pelaku dan petugas menemukan barang bukti lain berupa satu linting kertas bekas hisap yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus kertas koran yang diduga berisi daun ganja kering.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke komando Polsek Serpong guna proses lebih lanjut,” singkatnya. (tribrata/ts/fid)
Sport5 hari agoDaftar 18 Klub Peserta Super League 2026/2027, Lengkap dengan Kode Tim
Sport3 hari ago18 Tim Peserta BRI Super League 2026/2027
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4-6 September 2026
Bisnis5 hari agoKolaborasi Tokio Marine Life dan BAZNAS Jakarta Ciptakan Peluang Inklusif
Bisnis5 hari agoPuluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Serba-Serbi2 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Banten3 hari agoDewa United Siapkan Kekuatan Baru di Super League 2026/2027
Pemerintahan6 hari agoTangkal Hoaks di Era AI, Diskominfo Tangsel dan NU Perkuat Literasi Digital













