DPRD Tangsel
Benyamin Davnie Apresiasi DPRD Tangsel Setujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Sampah Antara Pemkot dengan Pemkab Pandeglang

Kerja sama penanganan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan segera terwujud.
Hal itu setelah adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel terhadap Rancangan Perjanjian Kerjasama Penanganan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Rabu, 23 Juli 2025.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi seluruh anggota DPRD yang menyetujui dan mendukung dalam penanganan sampah di Kota Tangsel itu.
Benyamin menerangkan, kerja sama antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang itu direalisasikan dalam bentuk bantuan keuangan (Bankeu) total Rp40 miliar.
“Bantuan keuangannya Rp40 miliar, kemudian itu diberikan selama 3 tahun. Kerjasama ini untuk 4 tahun, bantuan keuangan akan diluncurkan selama 3 tahun anggaran ya. Kemudian tipping fee-nya itu disepakati Rp250.000 per tahun, termasuk KDN (kompensasi dampak negatif) yang nanti akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” kata Benyamin usai rapat paripurna, Rabu, 23 Juli 2025.
Benyamin menuturkan, dalam kerja sama tersebut nantinya sampah dari Kota Tangsel akan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kabupaten Pandeglang.
“Sehari mudah-mudahan bisa mencapai 150-200 ton, meningkat sesuai dengan kapasitas atau timbulan sampah yang ada di tanah,” tuturnya.
Benyamin menyebutkan, ada sejumlah catatan khusus yang diberikan Pemkot Tangsel kepada Pemkab Pandeglang dalam kerja sama penanganan sampah tersebut. Mulai dari kesediaan pemerintah hingga kondusivitas masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Pertama tentunya kesediaan pemerintah kota, kemudian kondusivitas masyarakat di sekitar Bangkonol itu sendiri. Kemudian jarak tempuh yang relatif lebih cepat karena banyak melalui jalan tol, antaranya seperti itu. Tentunya kesepakatan-kesepakatan yang bisa kita capai dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya. (fid)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama


































