Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 merupakan langkah-langkah konkret yang terkoordinasi antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait untuk terus meningkatkan ketahanan ekonomi, menjaga stabilitas makroekonomi, sistem keuangan, dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Sejumlah koordinasi kebijakan sudah kita lakukan selama ini termasuk langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah maupun juga beberapa program B20 maupun yang lain,” ujar Gubernur BI dalam konferensi pers soal PKE ke-16 di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11).
Dengan kebijakan-kebijakan ini, lanjut Perry, akan semakin memperkuat ketahanan ekonomi termasuk di dalam neraca pembayaran.
“Seperti tadi dibicarakan oleh Pak Menko bahwa dengan kebijakan-kebijakan ini akan meningkatkan PMA kita masuk ke dalam negeri tapi juga meningkatkan produksi dalam negeri dan karenanya akan bisa menurunkan impor,” ujarnya.
Menurut Gubernur BI, dari neraca pembayaran ini akan selain mengurangi defisit transaksi berjalan, tapi juga akan meningkatkan surplus dari neraca modal sebagaimana diketahui langkah-langkah yang dilakukan selama ini dengan terkoordinasi telah bisa meningkatkan confident internasional dan karenanya sudah ada arus modal masuk khususnya dalam investasi portofolio yang year debit-nya sampai November itu sekitar 42,6 triliun rupiah dalam bentuk surat-surat berharga maupun yang lain-lain.
“Dengan kebijakan-kebijakan ini tidak hanya arus modal dalam bentuk investasi portofolio tapi justru lebih banyak di dalam penanaman modal asing dan dalamnya akan meningkatkan surplus neraca modal dan pada saat yang sama akan mengurangi impor dan juga meningkatkan produksi dalam negeri dan karenanya bisa menurunkan current account deficit,” jelas Gubernur BI.
Mengenai kebijakan dana hasil ekspor (DHE), menurut Perry, perlu ditegaskan bahwa kebijakan yang ditempuh ini adalah konsisten dengan Undang-Undang Lalu Lintas Devisa Nomor 24 Tahun 1999.
“Kemudahan di dalam memasukkan devisa dan menukarkan di dalam rupiah demikian juga pemberian insentif,” jelas Perry.
Lebih lanjut, Gubernur BI juga menjelaskan mengenai insentif pajak untuk memudahkan nanti akan diterbitkan peraturan Bank Indonesia terkait dengan rekening simpanan khusus.
“Rekening simpanan khusus yang memang ini dari DHE khususnya untuk SDA ini. Rekening simpanan khusus itu secara teknisnya bisa dalam bentuk rekening sendiri ataupun di dalam virtual account,” jelas Perry.
Para eksportir, tambah Gubernur BI, maupun juga nanti dari Bea Cukai, Bank Indonesia, dan juga Pajak itu akan mudah me-matching-kan antara ekspornya DHE-nya dengan kemudian masuknya DHE itu ke sistem keuangan Indonesia di dalam rekening simpanan khusus itu kemudian juga sesuai dengan insentif-insentif pajaknya.
“Selama ini Bank Indonesia sudah ada peraturan yang memang tadi dijelaskan oleh Pak Menko bahwa DHE itu masuk ke perbankan dalam negeri kurang lebih sekitar 90%, tapi 15 hanya 15% sekitar 15%-nya yang ditukarkan rupiah,” ujarnya.
Dengan kebijakan-kebijakan ini, sambung Gubernur BI, tentu saja akan semakin meningkatkan devisa yang masuk, tapi juga ke dalam konvensi rupiah.
Ia menambahkan dengan simpanan khusus maupun insentif pajak tadi akan memberikan kemudahan kejelasan dan juga pemberian insentif sejalan dengan Undang-Undang Devisa Tahun 1999.
Sementara itu Wakil Ketua OJK, Nurhaida, menyampaikan bahwa PKE ke-16 tujuannya adalah meningkatkan confident dan juga meningkatkan masuknya investor ke dalam negeri.
“Masuknya investasi ke Indonesia bisa merupakan foreign direct investment ataupun portofolio investment. Jadi melalui portofolio investment ini kita bicara mengenai sektor jasa keuangan,” ujar Nurhaida.
OJK, lanjut Nurhaida, memonitor perkembangan confidence dari investor terhadap market yang sudah mulai meningkat.
“Bahwa kalau kita lihat first semester 2018 ini di pasar saham itu investasi atau net buy asing itu masih meningkat pembelian asing itu masih net sell. Jadi kita melihat dimulai semester 2 ini sudah terjadi net buy,” ujar Wakil Ketua OJK.
Hal ini, menurut Nurhaida, bisa menjadi suatu indikasi bahwa confidence dari asing itu atau investor-investor sedang meningkat.
“Jadi saya bisa sampaikan bahwa confidence itu kita perlukan kemudian beberapa industri tadi yang diberikan perluasan baik tax holiday maupun DNI adalah perusahaan-perusahaan atau industri yang juga ada di pasar modal kita,” jelas Nurhaida dengan memberi contoh misalnya industri kimia dasar, ada baja dan steel.
Ini adalah, lanjut Nurhaida, perusahaan-perusahaan yang juga sebetulnya terbuka jadinya untuk lebih banyak dimasuki oleh modal-modal yang dari luar.
“Oleh karena itu kami di OJK akan melihat kembali hal-hal yang bisa kita lakukan untuk semakin menambah kepercayaan dari investor terhadap sektor jasa keuangan kita,” pungkas Nurhaida. (sk/fid)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia














