Pemerintahan
Buka Pelatihan Mediator, Benyamin Davnie Harap Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tidak Terjadi Lagi di Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan pusat mediasi nasional, melaksanakan kegiatan pelatihan mediator untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin di Hotel Pranaya BSD, pada Selasa. (1/11)
Peserta pelatihan ini adalah petugas satgas (Perlindungan Perempuan dan Anak) PPA di tingkat kecamatan Tangerang Selatan. Dasar hukum kegiatan ini yaitu KEPPRES Tahun 90 No. 36 tentang Pengesahan Konvensi Hak anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Tangerang Selatan No.3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Peraturan Daerah terbaru No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Benyamin menyampaikan salah satu kasus yang sering terjadi di Kota Tangerang Selatan belakangan ini adalah kasus perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
“Ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” kata Benyamin.
Kasus kasus ini tentunya dapat diatasi dengan bantuan dari masyarakat dan pemerintah serta juga melalui mediasi oleh satgas yang telah bersertifikat dengan mengikuti pelatihan mediasi pada hari ini.
Di akhir, Benyamin mengucapkan terima kasih kepada para peserta pelatihan mediator dan berharap agar para peserta dapat menjadi mediator penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di sekitar Kota Tangerang Selatan.
Dalam laporannya, drg.Khaerati selaku Kepala DPMP3AKB menyampaikan latar belakang kegiatan ini, yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dalam segala bentuk kekerasan sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
Saat ini masih banyak perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dalam berbagai macam bentuk. Maka dari itu perlindungan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintahan, masyarakat, pengusaha maupun media massa.

Tujuan dari kegiatan untuk memberikan pengetahuan dasar kepada peserta tentang tata cara mediasi yang sesuai dengan standar operasional. Dan bertujuan khusus menghasilkan petugas mediator dalam membantu masyarakat menyelesaikan kasus kekerasan serta untuk mencegah kejadian kekerasan yang berulang.
“Kami berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik. Rencana kegiatan ini akan dilakukan selama 2 hari oleh tim mediator tingkat nasional yang akan melatih bapak dan ibu peserta”
Pada akhir laporannya, drg. Khaerati menyampaikan bahwa setelah kegiatan ini para peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan mediator. (red/fid)
Bisnis5 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Banten5 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis5 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Bisnis5 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional5 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis5 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Nasional4 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji
Bisnis5 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda


















