Hukum
Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Pria di Karang Tengah Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KR (16) di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibat pemerkosaan ini sang anak hamil.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial H (38). Ibu korban kemudian melaporkan aksi pemerkosaan sang suami terhadap anaknya.
“Kami amankan pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022 setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, (9/12/2022).
Menurut Zain, pelaku melakukan aksi bejad terhadap anaknya saat sedang tidur. Korban juga mengaku tidak berani mengadukan perbuatan ayah tirinya karena takut.
“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (pm)
-
Cek Fakta3 hari ago
Cek Fakta: [SALAH] Azriel Hermansyah menghamili seorang gadis Bali
-
Nasional3 hari ago
Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6 Persen dari 24,4 Persen
-
Hukum3 hari ago
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Atensi Khusus Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi di Cianjur
-
Hukum3 hari ago
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Jajaran Bantu Program Pemerintah Turunkan Stunting
-
Hukum6 hari ago
Ratusan Aparat Gabungan Amankan Perayaan Imlek di Jakarta Barat
-
Hukum6 hari ago
Kakorlantas Polri: Tak Ada Salahnya Pemudik Lewat Pansela
-
Kota Tangerang5 hari ago
Arief R Wismansyah Diundang Mendagri Jadi Narsum
-
Nasional3 hari ago
Presiden Jokowi Pastikan Kesiapan Indonesia Gelar FIFA U-20 Hingga ANOC World Beach Games 2023