Hukum
Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Pria di Karang Tengah Kota Tangerang Ditangkap Polisi
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KR (16) di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibat pemerkosaan ini sang anak hamil.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial H (38). Ibu korban kemudian melaporkan aksi pemerkosaan sang suami terhadap anaknya.
“Kami amankan pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022 setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, (9/12/2022).
Menurut Zain, pelaku melakukan aksi bejad terhadap anaknya saat sedang tidur. Korban juga mengaku tidak berani mengadukan perbuatan ayah tirinya karena takut.
“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (pm)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

































