Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), pada Selasa (2/6/2020).
SIKM Tangsel adalah bukti legalitas untuk bepergian keluar masuk kawasan Tangsel selama masa pandemi Covid-19 baik untuk kebutuhan rutin maupun dalam kondisi tertentu.
Siapakah yang memerlukan SIKM?
1. Warga domisili Tangsel tujuan luar Jabodetabek dan Banten
2. Warga luar Jabodetabek dan Banten tujuan Tangsel
Alur Proses pembuatan SIKM Tangsel yaitu dengan mengunjungi webiste program Sistem Manajemen Perizinan Online (Simponie) simponie.tangerangselatankota.go.id, selanjutnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemohon mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dan KK
2. Pemohon mendapatkan username dan password
3. Pemohon memilih jenis izin keluar dan izin masuk
4. Input data dan upload kelengkapan
5. Cek verifikasi berkas
6. Penerbitan Izin
7. SK terbit via email
Demikian Cara membuat SIKM Tangsel melalui webiste simponie.tangerangselatankota.go.id. Semoga bermanfaat. (fid)
-
Nasional3 hari ago
Tema dan Logo Hari Lahir Pancasila tahun 2025
-
Tokoh2 hari ago
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Calon Kapolri 2025 Pilihan Prabowo?
-
Tokoh2 hari ago
Profil Komjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H., M.H.
-
Bisnis2 hari ago
Harga Bitcoin Tetap Stabil Berkat Adopsi Korporasi dan Peran sebagai Lindung Nilai Inflasi
-
Pondok Aren2 hari ago
Harlah Pancasila, Pilar Saga Ichsan: Pancasila adalah Pondasi dan Inspirasi Berbangsa
-
Hukum2 hari ago
Jumlah Harta Kekayaan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berdasarkan LHKPN 2024
-
Pemerintahan2 hari ago
Tangsel Open Taekwondo Championship 2025, Benyamin Davnie: Ajang Tempa Karakter Generasi Muda
-
Nasional1 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu