Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), pada Selasa (2/6/2020).
SIKM Tangsel adalah bukti legalitas untuk bepergian keluar masuk kawasan Tangsel selama masa pandemi Covid-19 baik untuk kebutuhan rutin maupun dalam kondisi tertentu.
Siapakah yang memerlukan SIKM?
1. Warga domisili Tangsel tujuan luar Jabodetabek dan Banten
2. Warga luar Jabodetabek dan Banten tujuan Tangsel

Alur Proses pembuatan SIKM Tangsel yaitu dengan mengunjungi webiste program Sistem Manajemen Perizinan Online (Simponie) simponie.tangerangselatankota.go.id, selanjutnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemohon mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK dan KK
2. Pemohon mendapatkan username dan password
3. Pemohon memilih jenis izin keluar dan izin masuk
4. Input data dan upload kelengkapan
5. Cek verifikasi berkas
6. Penerbitan Izin
7. SK terbit via email

Demikian Cara membuat SIKM Tangsel melalui webiste simponie.tangerangselatankota.go.id. Semoga bermanfaat. (fid)
Pemerintahan3 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara













