Dalam masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan persidangan perkara pidana secara jarak jauh melalui teleconference.
Kasi Intelejen Kejari Tangsel, M. Taufik Akbar menjelaskan sidang online ini sesuai dengan surat Mahkamah Agung atas Memorandum Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020, Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 yang ditindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung RI No 4 tahun 2020.
“Mekanismenya sama, hanya tidak menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Sedangkan hakim, jaksa dan saksi tetap berada di lokasi masing-masing,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2020).
Namun menurut Taufik, terdakwa tetap berada di lapas dan didampingi oleh penasehat hukum, petugas dari kejaksaan, pengadilan dan petugas dari lapas. Sehingga terdakwa benar-benar bisa memberikan keterangan dengan bebas tanpa ada tekanan.
Selama masa darurat bencana wabah tersebut, pihaknya pun masih melaksanakan pelayanan. Namun sesuai dengan protap Covid-19.
“Pejabat struktural tetap masuk untuk memastikan pelayanan agar tetap berjalan sesuai Protap Covid-19,” imbuhnya. (nlr/plp)
- Banten4 hari ago
Bank Banten Pererat Sinergi dengan Perguruan Tinggi
- Banten4 hari ago
Bank Banten Konsisten Jaga Kualitas Pelayanan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Nasional5 hari ago
Syarat dan Cara Daftar Mitra Program Makan Bergizi Gratis
- Serba-Serbi2 hari ago
Hari Libur Nasional Januari 2025 Tanggal Berapa Saja?
- Tangerang Selatan7 hari ago
Wali Kota Benyamin Davnie dan Ketua DPRD Tangsel Hadiri Grand Opening Kopi Bolank x Arco
- Nasional3 hari ago
Indonesia Menuju Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Strategis Ketenagalistrikan
- Banten5 hari ago
Nasdem Pandeglang Dirikan Rumah Konsultasi dan Advokasi Bagi Perempuan dan Anak
- Pemerintahan4 hari ago
Benyamin Davnie Siapkan Kebijakan BPHTB dan PBG Rp 0 untuk Masyarakat Tangsel Berpenghasilan Rendah