Dalam masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan persidangan perkara pidana secara jarak jauh melalui teleconference.
Kasi Intelejen Kejari Tangsel, M. Taufik Akbar menjelaskan sidang online ini sesuai dengan surat Mahkamah Agung atas Memorandum Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020, Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 yang ditindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung RI No 4 tahun 2020.
“Mekanismenya sama, hanya tidak menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Sedangkan hakim, jaksa dan saksi tetap berada di lokasi masing-masing,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2020).
Namun menurut Taufik, terdakwa tetap berada di lapas dan didampingi oleh penasehat hukum, petugas dari kejaksaan, pengadilan dan petugas dari lapas. Sehingga terdakwa benar-benar bisa memberikan keterangan dengan bebas tanpa ada tekanan.
Selama masa darurat bencana wabah tersebut, pihaknya pun masih melaksanakan pelayanan. Namun sesuai dengan protap Covid-19.
“Pejabat struktural tetap masuk untuk memastikan pelayanan agar tetap berjalan sesuai Protap Covid-19,” imbuhnya. (nlr/plp)
Bisnis5 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Bisnis5 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Banten5 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis5 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet
Nasional5 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia
Bisnis5 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Bisnis5 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil
Bisnis5 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium














