Dalam masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona (Covid-19), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan persidangan perkara pidana secara jarak jauh melalui teleconference.
Kasi Intelejen Kejari Tangsel, M. Taufik Akbar menjelaskan sidang online ini sesuai dengan surat Mahkamah Agung atas Memorandum Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020, Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 yang ditindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung RI No 4 tahun 2020.
“Mekanismenya sama, hanya tidak menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Sedangkan hakim, jaksa dan saksi tetap berada di lokasi masing-masing,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2020).
Namun menurut Taufik, terdakwa tetap berada di lapas dan didampingi oleh penasehat hukum, petugas dari kejaksaan, pengadilan dan petugas dari lapas. Sehingga terdakwa benar-benar bisa memberikan keterangan dengan bebas tanpa ada tekanan.
Selama masa darurat bencana wabah tersebut, pihaknya pun masih melaksanakan pelayanan. Namun sesuai dengan protap Covid-19.
“Pejabat struktural tetap masuk untuk memastikan pelayanan agar tetap berjalan sesuai Protap Covid-19,” imbuhnya. (nlr/plp)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Nasional4 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD














