Hukum
Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Tambun menangkap seorang selebgram cantik berinisial MJ (24). Dia diduga mempromosikan permainan judi online di media sosial (medsos).
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan pelaku telah membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagram @mftjnnh26_.
“Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut,” ujar Agum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/7/2024).
Agum mengungkapkan, MJ ditangkap pada Jumat (19/7) di salah satu kawasan Jakarta Selatan. Selebgram cantik itu hanya tertunduk lesu digelandang petugas ke kantor polisi.
Selain pelaku, lanjut Agum, polisi juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa KTP, ponsel yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan, dan SIM card.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MJ terancam dengan Pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 milyar,” tukasnya.
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Jawa dan Hijriah Juni 2025 Lengkap dengan Weton
-
Serba-Serbi3 jam ago
Kalender Juni 2025 Lengkap dengan Weton Jawa
-
Serba-Serbi3 hari ago
Kalender Juli 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Besar Nasional-Internasional
-
Banten2 hari ago
Sekolah Gratis bagi SMA/SMK Swasta dan SLB di Banten Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
-
Serba-Serbi3 hari ago
1 Suro 2025 Jatuh Pada Tanggal 26 Juni 2025
-
Serba-Serbi2 hari ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton Jawa, Hijriyah, dan Hari Libur
-
Banten22 jam ago
Daftar 169 SMA, SMK, dan SKh Swasta Program Sekolah Gratis Provinsi Banten di Kota Tangerang dan Tangsel
-
Banten3 hari ago
Pemutihan Pajak Banten Sampai Kapan? Cek Batas Waktu dan Cara Manfaatkannya!