Nasional
Cek Fakta: [BENAR] Klarifikasi dari Rektor UIN Suska Riau terkait Surat Pemecatan Ustaz Abdul Somad sebagai Dosen
![[BENAR] Klarifikasi dari Rektor UIN Suska Riau terkait Surat Pemecatan Ustaz Abdul Somad sebagai Dosen](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2019/05/Untitled-1.png)
“Tidak benar itu. Mana ada surat pemecatan. Ustaz Somad masih dosen UIN,” tegas Rektor UIN Suksa Riau Prof Akhmad Mujahidin, Selasa (7/5/2019).
======
Kategori : KLARIFIKASI
======
Sumber : Media Sosial Facebook dan Twitter
Narasi :
1. Ustadz Abdul Somad Dipecat Dari PNS. Luar Biasa Pemerintah Ini.. Apa Tindakan Rakyat & Umat Islam Untuk Ustadz Kami Ini.? Siap Perintah.?
2. UAS terima surat”pemecatan” dari Komisi Aparatur Negara Yang dukung 02 PECAT…!!! Yang Dukung 01….NGANUEEE….. mas…..!!!!
======
Penjelasan :
Beredar luas di media sosial sebuah surat dugaan pemecatan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai staf pengajar atau dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
Menanggapi perihal tersebut, Rektor UIN Suksa Riau Prof Akhmad Mujahidin memberikan klarifikasi.Dia menegaskan, sampai saat ini UAS masih mengajar di universitas yang berlokasi di Jalan HM Subrantas Panam.
“Tidak benar itu. Mana ada surat pemecatan. Ustaz Somad masih dosen UIN,” ujar Prof Akhmad Mujahidin, Selasa (7/5/2019). Dia mengatakan, surat yang beredar bukanlah soal pemecatan UAS, melainkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN). Di mana surat itu ditujukan kepadanya selaku rektor UIN Suska Riau.
Beberapa poin yang ada dalam isi surat itu yakni membahas mengenai netralitas. Khususnya tentang pertemuan UAS dengan Capres Prabowo Subianto pada 11 April 2019 yang beredar luas di Youtube maupun siaran langsung salah satu televisi swasta.
Dalam surat tersebut, pertemuan UAS dengan Prabowo dihubungkan dengan Pilpres 2019. KASN menegaskan, ASN harus netral. Netral dalam artian setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Surat dari KASN ke kita tertulis tanggal 16 April 2019 dan sampai pada tanggal 2 Mei 2019. Intinya pihak KASN yang merupakan komisi langsung di bawah Presiden meminta klarifikasi dari kita tentang UAS soal video yang beredar luas itu. Jadi bukan surat pemecatan. Kami punya 14 hari untuk menjawab surat itu,” tuturnya.
Referensi :
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Pemerintahan2 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Pemerintahan1 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan1 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Nasional1 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid










































