Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri membantah unggahan media sosial tentang isi draft revisi UU Ketenagakerjaan. Hanif menyatakan, unggahan di medsos berjudul “Arah Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang membahayakan buruh” merupakan hoaks.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
=============================================
Beredar gambar yang diklaim sebagai revisi undang undang ketenagakerjaan yang salah satu poinnya adalah tentang penghapusan cuti haid.
Salah satu sumber yang cukup banyak dibagikan adalah dari akun facebook Persatuan Buruh (fb.com/suarakpbi)
Sumber : https://perma.cc/Q8LJ-A38V (Arsip) – Sudah dibagikan 816 kali saat tangkapan layar diambil.
=============================================
PENJELASAN
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri membantah unggahan media sosial tentang isi draft revisi UU Ketenagakerjaan.
Hanif menyatakan, unggahan di medsos berjudul “Arah Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang membahayakan buruh” merupakan hoaks.
Hanif juga menegaskan sampai saat ini pemerintah sama sekali belum mengeluarkan draft RUU Ketenagakerjaan. Ia juga mengatakan bahwa RUU yang sempat dipergunjingkan oleh para buruh Jumat siang sebagai aksi yang terkena hoaks.
“Ya yang revisi siapa. Kemakan hoaks karena ada draft yang gak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa,” ucap Hanif kepada wartawan usai konferensi pers bertajuk ‘Nota Keangan/RAPBN 2020’, di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu, Jumat (16/8/2019).
Dalam postingan yang beredar di media sosial seperti WhatsApp hingga Instagram itu, tertulis sejumlah kategori pasal-pasal yang disoroti.
Di antaranya, definisi hubungan kerja, pemborongan, pesangon, hingga upah minimum. Namun, di dalamnya ada yang memang cukup kontroversial.
Sebut saja poin tentang cuti masa haid diisi dengan keterangan “Dihapuskan dengan alasan rasa nyeri dapat diatasi dengan obat nyeri”.
Lalu ada juga poin tentang fasilitas ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja yang juga diberi keterangan “Dihapuskan”.
Lalu poin mengenai PHK atas kesalahan berat diberi keterangan “Dimasukan Kembali”.
Disamping itu sejumlah pasal ada yang diduga melemahkan serikat buruh. Misalnya mogok kerja diberi keterangan “Pengetatan Prosedur dan Pembatasan Mogok Kerja”.
Lalu di sisi paling bawahnya diberi keterangan bersumber dari “Kemenkumham, Laporan Akhir Analisis san Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan (2018) dan berbagai sumber”.
Menanggapi hal itu, Hanif menegaskan, gambar mengenai poin-poin itu tidak benar. Ia menyatakan bahwa saat ini RUU Ketenagekerjaan masih berada dalam tahap kajian dan menyerap aspirasi.
“Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat pekerja, dunia usaha, dan itu,” ucap Hanif.
Kendati Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menyatakan kabar itu bohong (hoaks) namun para buruh tetap mewaspadai.
“Praktiknya kalau teman-teman ambil cuti haid, itu diintimidasi oleh atasan. Jadi pada saat udah ngambil cuti haid nih, besok masuknya udah dapat intimidasi,” kata Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih kepada Tirto, Sabtu (17/8/2019).
Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy mengingatkan pemerintah untuk tidak serta merta menghapus hak cuti menstruasi bagi buruh perempuan. Sebab nyatanya perusahaan tak memiliki fasilitas kesehatan memadai untuk memberikan pertolongan pertama pada perempuan yang menstruasi. Apalagi menurut Ellena cuti haid yang ada di Indonesia saat ini adalah bentuk pengakuan kesetaraan bagi perempuan.



REFERENSI :
https://tirto.id/beredar-kabar-cuti-haid-dihapus-menaker-sebut-hoaks-egr2
https://tirto.id/buruh-tetap-waspadai-penghapusan-cuti-haid-meski-katanya-hoaks-d9mq
https://money.kompas.com/read/2019/08/17/175627526/hoaks-draf-revisi-uu-ketenagakerjaan-yang-beredar-di-media-sosial?page=all
https://nasional.kontan.co.id/news/jangan-langsung-percaya-draf-uu-ketenagakerjaan-di-medsos-itu-hoaks
https://news.solopos.com/read/20190818/496/1012773/heboh-draf-revisi-uu-ketenagakerjaan-menaker-kemakan-hoaks-semua
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf











