Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa tidak ada pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa-siswa yang terlibat dalam aksi demo beberapa hari lalu. Pernyataan tersebut keluar guna menanggapi informasi yang beredar mengenai pencabutan KJP untuk para siswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: KLARIFIKASI
===
SUMBER: MEDIA DARING
===
NARASI:
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: “Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh,”.
===
PENJELASAN:
Sempat beredar di sejumlah pemberitaan mengenai pencabutan hak penerimaan program bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi di sekitar Gedung DPR. Dalam informasi yang beredar, dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Ratiyono bahwa hal tersebut dilakukan apabila siswa tersebut terbukti melakukan tindakan kriminal.
“Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJPnya. Tapi kalau sifatnya ikut-ikutan, kena sanksi dari kepolisian, kita nasihati dan KJPnya tetap jalan,” pungkas Ratiyono.
Untuk menjawab rasa penasaran publik terkait dengan keberlanjutan informasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun akhirnya angkat bicara. Anies menyatakan lebih memilih melakukan pembinaan daripada harus mencabut hak pelajar dalam penerima an program KJP.
“Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh,” kata Anis.
Kebijakan tersebut, menurut Anies, karena jika ada anak yang bermasalah, seharusnya anak itu dididik lebih baik di sekolahnya, bukan mencabut KJPnya hingga mengeluarkan siswa dari sekolah, karena itu dinilainya merupakan konsep yang salah.
Anies menambahkan agar masyarakat tidak perlu cemas dengan anggapan ketiadaan efek jera pada pelajar yang terlibat demonstrasi dan bertindak kriminal yang diselesaikan melalui jalan Pendidikan. Andai terbukti melakukan tindak kriminal, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Sementara untuk tanggung jawab Pendidikan tetap harus diberikan oleh pemerintah.
“Kalau terbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hokum kita. Tapi secara tanggung jawab Pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang,” jelas Anies.
===
REFERENSI:
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport3 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport2 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Politik1 minggu agoWI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya
Sport2 hari agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga








