Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa tidak ada pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa-siswa yang terlibat dalam aksi demo beberapa hari lalu. Pernyataan tersebut keluar guna menanggapi informasi yang beredar mengenai pencabutan KJP untuk para siswa yang ikut dalam aksi unjuk rasa.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: KLARIFIKASI
===
SUMBER: MEDIA DARING
===
NARASI:
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: “Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh,”.
===
PENJELASAN:
Sempat beredar di sejumlah pemberitaan mengenai pencabutan hak penerimaan program bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi di sekitar Gedung DPR. Dalam informasi yang beredar, dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Ratiyono bahwa hal tersebut dilakukan apabila siswa tersebut terbukti melakukan tindakan kriminal.
“Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJPnya. Tapi kalau sifatnya ikut-ikutan, kena sanksi dari kepolisian, kita nasihati dan KJPnya tetap jalan,” pungkas Ratiyono.
Untuk menjawab rasa penasaran publik terkait dengan keberlanjutan informasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun akhirnya angkat bicara. Anies menyatakan lebih memilih melakukan pembinaan daripada harus mencabut hak pelajar dalam penerima an program KJP.
“Saya tak pernah menggariskan pencabutan (hak) KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orang tua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi. Jadi mereka dididik lebih jauh,” kata Anis.
Kebijakan tersebut, menurut Anies, karena jika ada anak yang bermasalah, seharusnya anak itu dididik lebih baik di sekolahnya, bukan mencabut KJPnya hingga mengeluarkan siswa dari sekolah, karena itu dinilainya merupakan konsep yang salah.
Anies menambahkan agar masyarakat tidak perlu cemas dengan anggapan ketiadaan efek jera pada pelajar yang terlibat demonstrasi dan bertindak kriminal yang diselesaikan melalui jalan Pendidikan. Andai terbukti melakukan tindak kriminal, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Sementara untuk tanggung jawab Pendidikan tetap harus diberikan oleh pemerintah.
“Kalau terbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hokum kita. Tapi secara tanggung jawab Pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya, mendidik setiap orang,” jelas Anies.
===
REFERENSI:
Pemerintahan6 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba











