Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Hasto Divonis 7 Tahun Penjara
![[SALAH] Hasto Divonis 7 Tahun Penjara](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2025/06/Cek-Fakta-SALAH-Hasto-Divonis-7-Tahun-Penjara.png)
- Sidang kasus Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian.
- Unggahan berisi klaim “Hasto divonis 7 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Pada Minggu (8/6/2025) kanal YouTube “KajianOnline” membagikan video [arsip] berdurasi 20 menit 32 detik dengan narasi :
“Sekjen PDIP Hasto MENANGIS Dipersidangan ! Divonis 7 Tahun ! Hasto Titip SURAT WASIAT Untuk Megawati”

Hingga Kamis (19/6/2025) unggahan tersebut telah ditonton hampi 91 ribu kali dan disukai lebih dari 1.200 akun.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta antaranews.com.
Berdasarkan penelusuran antaranews.com, hingga Juni 2025, sidang kasus Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian.
Terbaru, dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/6/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Muhammad Fatahillah Akbar, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa institusinya saat ini masih fokus pada pembuktian perkara.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Ia didakwa terlibat dalam pemberian suap secara bersama-sama dengan Harun.
Hasto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Hasto divonis 7 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Raymondha Elsha)
Source:Turnbackhoaks
-
Bisnis2 hari ago
KAI Dukung Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia dengan Penggunaan Waste Bag Ramah Lingkungan
-
Nasional1 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong PSBI Jaga Nilai Budaya dan Sinkronisasi Program dengan Agenda Nasional
-
Bisnis1 hari ago
Whoosh Layani 2,93 Juta Penumpang di Semester 1 Tahun 2025, Tembus 10 Juta Sejak Dimulai Operasi
-
Bisnis19 jam ago
Mengelola Stok Itu Ibarat Diet: Jangan Sampai Berlebihan!
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Munas I ASWAKADA, Wabup Intan Nurul Hikmah Siap Bersinergi dalam Jejaring Kepemimpinan Daerah
-
Techno1 hari ago
Harga dan Spesifikasi OPPO A5i Pro: HP Tangguh untuk Outdoor
-
Properti1 hari ago
Alam Sutera Luncurkan VOLA, Cluster Ketiga dari Kawasan Supercluster Rasuna
-
Bisnis1 hari ago
BCA Jadi Pemenang Utama Indonesia Operations Banking Summit 2025