Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Hasto Divonis 7 Tahun Penjara
![[SALAH] Hasto Divonis 7 Tahun Penjara](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2025/06/Cek-Fakta-SALAH-Hasto-Divonis-7-Tahun-Penjara.png)
- Sidang kasus Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian.
- Unggahan berisi klaim “Hasto divonis 7 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Pada Minggu (8/6/2025) kanal YouTube “KajianOnline” membagikan video [arsip] berdurasi 20 menit 32 detik dengan narasi :
“Sekjen PDIP Hasto MENANGIS Dipersidangan ! Divonis 7 Tahun ! Hasto Titip SURAT WASIAT Untuk Megawati”

Hingga Kamis (19/6/2025) unggahan tersebut telah ditonton hampi 91 ribu kali dan disukai lebih dari 1.200 akun.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta antaranews.com.
Berdasarkan penelusuran antaranews.com, hingga Juni 2025, sidang kasus Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian.
Terbaru, dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/6/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Muhammad Fatahillah Akbar, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa institusinya saat ini masih fokus pada pembuktian perkara.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Ia didakwa terlibat dalam pemberian suap secara bersama-sama dengan Harun.
Hasto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Hasto divonis 7 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Raymondha Elsha)
Source:Turnbackhoaks
Serba-Serbi2 hari agoKalender Februari 2026 lengkap dengan Hijriyah
Serba-Serbi3 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah
Banten5 hari agoKetua DPRD Banten Tinjau Banjir BCP 2 Ciruas, Pastikan Warga Selamat dan Salurkan Bantuan Pangan
Pendidikan4 hari agoPride Homeschooling Ciputat, Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman bagi Anak
Pendidikan7 hari agoGermany Calling: Gerbang Menuju Studi dan Karier di Jerman bagi Masyarakat Indonesia
Jabodetabek5 hari agoRektor Asep Saepuddin Jahar Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Kini Miliki 151 Guru Besar
Nasional5 hari agoTinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Gibran Rakabuming Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong UMKM Naik Kelas
















