Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Hasto Divonis 7 Tahun Penjara
![[SALAH] Hasto Divonis 7 Tahun Penjara](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2025/06/Cek-Fakta-SALAH-Hasto-Divonis-7-Tahun-Penjara.png)
- Sidang kasus Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian.
- Unggahan berisi klaim “Hasto divonis 7 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Pada Minggu (8/6/2025) kanal YouTube “KajianOnline” membagikan video [arsip] berdurasi 20 menit 32 detik dengan narasi :
“Sekjen PDIP Hasto MENANGIS Dipersidangan ! Divonis 7 Tahun ! Hasto Titip SURAT WASIAT Untuk Megawati”

Hingga Kamis (19/6/2025) unggahan tersebut telah ditonton hampi 91 ribu kali dan disukai lebih dari 1.200 akun.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta antaranews.com.
Berdasarkan penelusuran antaranews.com, hingga Juni 2025, sidang kasus Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian.
Terbaru, dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/6/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Muhammad Fatahillah Akbar, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa institusinya saat ini masih fokus pada pembuktian perkara.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Ia didakwa terlibat dalam pemberian suap secara bersama-sama dengan Harun.
Hasto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Hasto divonis 7 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Raymondha Elsha)
Source:Turnbackhoaks
Pemerintahan6 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Nasional6 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum6 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan6 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten6 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional6 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Nasional6 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Bisnis6 hari ago96 Persen Masyarakat Jarang ke Dokter Gigi, Pepsodent Luncurkan Program Dentfluencer


















