Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Hasto Divonis 7 Tahun Penjara
![[SALAH] Hasto Divonis 7 Tahun Penjara](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2025/06/Cek-Fakta-SALAH-Hasto-Divonis-7-Tahun-Penjara.png)
- Sidang kasus Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian.
- Unggahan berisi klaim “Hasto divonis 7 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Pada Minggu (8/6/2025) kanal YouTube “KajianOnline” membagikan video [arsip] berdurasi 20 menit 32 detik dengan narasi :
“Sekjen PDIP Hasto MENANGIS Dipersidangan ! Divonis 7 Tahun ! Hasto Titip SURAT WASIAT Untuk Megawati”

Hingga Kamis (19/6/2025) unggahan tersebut telah ditonton hampi 91 ribu kali dan disukai lebih dari 1.200 akun.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta antaranews.com.
Berdasarkan penelusuran antaranews.com, hingga Juni 2025, sidang kasus Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian.
Terbaru, dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/6/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Muhammad Fatahillah Akbar, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa institusinya saat ini masih fokus pada pembuktian perkara.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Ia didakwa terlibat dalam pemberian suap secara bersama-sama dengan Harun.
Hasto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Hasto divonis 7 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Raymondha Elsha)
Source:Turnbackhoaks
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf





































