Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Hasto Divonis 7 Tahun Penjara
![[SALAH] Hasto Divonis 7 Tahun Penjara](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2025/06/Cek-Fakta-SALAH-Hasto-Divonis-7-Tahun-Penjara.png)
- Sidang kasus Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian.
- Unggahan berisi klaim “Hasto divonis 7 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Pada Minggu (8/6/2025) kanal YouTube “KajianOnline” membagikan video [arsip] berdurasi 20 menit 32 detik dengan narasi :
“Sekjen PDIP Hasto MENANGIS Dipersidangan ! Divonis 7 Tahun ! Hasto Titip SURAT WASIAT Untuk Megawati”

Hingga Kamis (19/6/2025) unggahan tersebut telah ditonton hampi 91 ribu kali dan disukai lebih dari 1.200 akun.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta antaranews.com.
Berdasarkan penelusuran antaranews.com, hingga Juni 2025, sidang kasus Hasto Kristiyanto belum mencapai tahap vonis. Proses persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian.
Terbaru, dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/6/2025) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Muhammad Fatahillah Akbar, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa institusinya saat ini masih fokus pada pembuktian perkara.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Ia didakwa terlibat dalam pemberian suap secara bersama-sama dengan Harun.
Hasto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Hasto divonis 7 tahun penjara” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Raymondha Elsha)
Source:Turnbackhoaks
Sport6 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport7 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional6 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas5 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport5 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027


















