Hasil Periksa Fakta oleh Annisya Chintya Putri Ariswandi (Anggota Komisariat Mafindo BSI)
Beredar informasi bahwa TPU Tanah Kusir ditutup dan dianjurkan untuk menunda pemakaman dan menaruh sementara jenazahnya dirumah pihak keluarga. Setelah ditelusuri, keterangan yang dimaksud dalam kata tutup bukanlah terkait dengan larangan pemakaman jenazah melainkan hanya tutup dalam hal pelayanan seperti halnya administrasi dan pembuatan izin.
Selengkapnya di bagian penjelasan
Kategori: False Context
Sumber: Pesan Berantai Whatsapp
Narasi:
“Kepada Masyarakat diberitahukan, tolong disampaikan kepada masyarakat sekitar agar : Dapat menunda dulu saatnya untuk meninggal dunia , karena Tempat Pemakaman Umum ditutup mulai tanggal 16 Maret 2020 s/d 30 Maret 2020. Dan bagi yang sudah meninggal, mohon jenazahnya taruh dulu di rumah karena pemakamannya baru dapat dilaksanakan besok tanggal 31 Maret 2020. Ini asli dan bukan hoax ~> tidak percaya *lihat ini…..👇👇👇”
Penjelasan:
Beredar kabar melalui pesan berantai Whatsapp bahwa TPU Tanah Kusir ditutup dan dianjurkan untuk menunda pemakaman, yakni dengan menaruh sementara jenazahnya di rumah pihak keluarga. Setelah ditelusuri lebih lanjut, memang benar adanya bahwa penutupan sementara TPU dilakukan hingga tanggal yang tertera pada poster, namun hanya untuk pelayanan ziarah dan administrasinya saja bukan berkaitan dengan pelayanan menguburkan jenazah.
Melansir dari Sindonews.com, pengawas TPU Tanah Kusir, Sobari menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman pada papan petunjuk informasi tersebut.
“Pemakaman jenazah masih bisa dilakukan, yang boleh dikebumikan di wilayah TPU DKI Jakarta yakni mereka yang berdomisili di Ibu Kota ataupun seseorang yang meninggal dunia di Jakarta. Kemudian pihak keluarga harus melampirkan ketentuan yang berlaku. Pelayanan yang ditutup hanya pelayanan administrasi dan ziarahnya saja” ujarnya.
Akibat wabah virus corona yang menjadi pandemi global setidaknya membuat seluruh aktivitas di ruang publik yang berkaitan dengan pelayanan terpaksa ditutup sementara. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penularan virus Corona sebagaimana Ingub Nomor Nomor 16 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease atau Covid-19.
Referensi:
Jabodetabek5 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel
Nasional6 hari agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Banten7 hari agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Banten7 hari agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek5 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan5 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama












