Cek Fakta
Cek Fakta: [SALAH] Video “ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”
![[SALAH] Video “ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2021/10/1633846661_938_Cek-Fakta-SALAH-Video-ALLAHUAKBAR-MA-DPR-RAJA-ARAB-HINGGA.jpg)
Isi video tidak sesuai dengan judul dan narasi pada thumbnails. Isi video merupakan hasil suntingan sejumlah video dan pembacaan dua artikel, yakni artikel berjudul “Tegas! Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Shihab di Megamendung Sudah Berkekuatan Hukum” yang tayang di poskota.co.id pada 7 Oktober 2021 dan artikel “5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes” yang tayang di depok.pikiran-rakyat.com pada 7 Oktober 2021.
=====
Kategori: Konten yang Dimanipulasi
=====
Sumber: Youtube
=====
Narasi:
Narasi pada judul:
“ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”
Narasi pada thumbnail:
“RAJA ARAB TURUN TANGAN JEMPUT HABIB RIZIEQ!
MAKHAMAH INTERNASIONAL NYATAKAN HABIB RIZIEQ HARUS BEBAS!
ALLAHUAKBAR! MAHKAMAH AGUNG, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”
=====
Penjelasan:
Kanal Youtube Gajah Mada TV mengunggah video dengan judul “ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!” Pada bagian thumbnail terdapat narasi sebagai berikut: “RAJA ARAB TURUN TANGAN JEMPUT HABIB RIZIEQ! MAKHAMAH INTERNASIONAL NYATAKAN HABIB RIZIEQ HARUS BEBAS! ALLAHUAKBAR! MAHKAMAH AGUNG, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa isi video dengan klaim judul dan narasi thumbnail tidak sesuai. Video yang diunggah Gajah Mada TV merupakan video suntingan dan pembacaan artikel berita.
Adapun, video yang dicuplik dalam video tersebut berasal dari video peristiwa Pimpinan DPRD Tasikmalaya meminta Habib Rizieq Shihab dibebaskan. Hal itu diketahui dari video berjudul “TEGAS!!! DPRD Kota Tasikmalaya Meminta Agar HRS dibebaskan Tanpa Syarat” yang tayang pada tanggal 10 Juni 2021 di kanal Youtube Media Al Mumtaz.
Isi video tersebut memang permohonan Pimpinan DPRD Tasikmalaya untuk pembebasan Habib Rizieq Shihab. Namun, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan anggota DPR dalam video tersebut seperti yang ada dalam klaim judul dan narasi thumbnail video di kanal Gajah Mada TV.
Sedangkan, video kedua yang dicuplik dalam video kanal Gajah Mada TV diambil dari video berjudul “Dialog Dengan Duta Besar Arab Saudi Mengenai Pencekalan Habib Rizieq” yang tayang pada 26 September 2018 di kanal tvOneNews. Video tersebut merupakan wawancara TV One kepada Duta Besar Arab Saudi Untuk Indonesia pada tahun 2018 Osama al Shuaibi terkait isu pencekalan Habib Rizieq Shihab oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2018.
Dalam video tersebut, Duta Besar Osama menyatakan bahwa Rizieq Shihab datang ke Arab Saudi secara legal dan diperkenankan bila ingin ke Indonesia. Tidak ditemukan pernyataan terkait pembebasan Habib Rizieq Shihab.
Lalu, artikel yang dibacakan dalam video tersebut berasal dari dua artikel dari dua media. Artikel pertama yang dibacakan dalam video ialah artikel berjudul “Tegas! Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Shihab di Megamendung Sudah Berkekuatan Hukum” yang tayang di poskota.co.id pada 7 Oktober 2021. Isi artikel tersebut membahas mengenai tanggapan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar atas perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat, sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht.
Dan, artikel kedua yang dibacakan dalam video berasal dari artikel berjudul “5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes” di media depok.pikiran-rakyat.com pada 7 Oktober 2021. Isi artikel merupakan tanggapan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar atas kebebasan para eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI. Dua artikel yang dibacakan dalam video itu tidak sesuai dengan klaim pada judul dan narasi di thumbnail.
Dengan demikian, konten di kanal Gajah Mada TV tersebut masuk ke dalam kategori Konten yang Dimanipulasi.
=====
Referensi:




Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf





































