Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).
Informasi yang salah. Surat izin tersebut sudah ditarik oleh Kominfo, Vtube sendiri telah diblokir dan termasuk ke dalam daftar entitas yang dihentikan Satgas Waspada Investasi.
= = = = =
KATEGORI: Konten yang Menyesatkan/Misleading Content
= = = = =
SUMBER: Facebook
https://archive.vn/YVnbV
= = = = =
NARASI:
“Buat saudaraku semuanya yg belum gabung Di vtube ayooo gabung Karena saat ini Vtube telah dilindungi pemerintah Dan Surat izin sudah keluar
👇👇👇”
= = = = =
PENJELASAN:
Beredar sebuah postingan dari akun Facebook Andi Sry memposting beberapa tangkapan layar berupa surat-surat yang diklaim adalah surat izin Vtube yang sudah keluar dan dilindungi pemerintah. Postingan tersebut disukai 15 kali, dikomentari 3 kali, dan disebarkan kembali 2 kali.
Berdasarkan dari lampiran dari ojk.go.id yang berjudul “Lampiran II Juni Daftar Entitas Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi”, terdapat nama PT Future View Tech (Vtube) dengan keterangan “Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp200.000-Rp70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik iklan”. Hal ini membuktikan bahwa Vtube termasuk investasi ilegal karena menerapkan skema ponzi sehingga diblokir oleh Kominfo pada 15 Februari 2021 hingga melakukan normalisasi kepada SWI.
Surat izin yang diklaim melindungi Vtube sudah dihapus pada website Kominfo tetapi masih terdapat pada aset website Vtube dan terlihat pada surat tersebut bahwa tanda daftar dari surat tersebut tidak berlaku jika pendaftar tidak menyerahkan bukti sertifikat keamanan informasi hingga 10 Maret 2021 dan terlihat tidak ada cap dan tanda tangan resmi dari Kominfo yang membuat surat tersebut menjadi sah. Vtube kemudian dilarang melakukan kegiatan investasi ataupun perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari OJK dan hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtube telah mengurus perizinan ke OJK.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Vtube dilindungi pemerintah dan surat-surat izinnya sudah keluar adalah tidak benar sehingga termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
= = = = =
REFERENSI:
http://www.vtube.tech/assets/files/Leg.pdf
https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-hoaks-vtube-resmi-dilindungi-pemerintah-indonesia.html

Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional3 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional3 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf











