Connect with us

Pendataan terhadap perusahaan media massa profesional yang dilakukan Dewan Pers tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Pendataan itu justru untuk memperkuat kebebasan pers. Pendataan itu juga merupakan konsekuensi dari keinginan masyarakat pers nasional mengatur diri sendiri.

“Tiada jalan lagi bagi perusahaan pers, termasuk yang menggunakan platform siber, untuk membangun diri menjadi perusahaan pers yang profesional,” ujar Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Dahlan Iskan di kediamannya di Sakura Regency, Surabaya, Rabu petang (21/6).

“Saya setuju bahwa pers harus bebas dari kontrol pemerintah, tetapi saya tidak ingin kebebasan itu menjadi sedemikian bebas sehingga mengabaikan kewajiban masyarakat pers nasional. Kalau tidak ingin diatur oleh pihak lain, dalam hal ini pemerintah seperti di era yang lalu, maka kita harus bisa mengatur diri kita sendiri dengan baik,” kata Dahlan lagi dalam pertemuan dengan Ketua Umum SMSI Pusat Teguh Santosa dan Sekjen SMSI Pusat Firdaus.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua SMSI Jawa Timur Eko Pamuji, Sekretaris SMSI Jawa Timur Makin Rachmad, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir.

Advertisement

Dahlan Iskan yang merupakan pendiri grup media Jawa Pos berperan dalam melahirkan konsep pendataan perusahaan pers seperti yang diamanatkan UU Pers 40/1999. Dia banyak menceritakan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat pers Indonesia di awal era reformasi saat menyusun konsep kebebasan pers dan pengaturan diri sendiri.

“Saya terinspirasi proses ratifikasi hukum dan aturan internasional. Pendataan hanya dilakukan kepada perusahaan pers yang bersedia meratifikasi standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers. Maka istilah yang digunakan adalah verifikasi, bukan akreditasi yang bermakna izin dan bisa sewaktu-waktu dicabut,” ujarnya lagi.

Dahlan mengingatkan, salah satu tugas SMSI adalah membantu perusahaan media siber yang tersebar di seluruh Indonesia, terutama yang bersedia meratifikasi standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers, agar bisa memenuhi standar itu. Dengan demikian, sambung dia, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa eksistensi SMSI adalah untuk menopang kebebasan pers seperti yang dicita-citakan masyarakat pers nasional.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum SMSI Teguh Santosa melaporkan bahwa SMSI kini telah memiliki kepengurusan di 21 provinsi. Jumlah ini sudah melebihi salah satu syarat yang diminta Dewan Pers agar SMSI dapat tercatat sebagai konstituen, yaitu kepengurusan minimal di 15 provinsi.

Advertisement

Syarat minimal lain adalah 200 anggota perusahaan media siber yang memenuhi standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers. Saat ini jumlah anggota SMSI di seluruh Indonesia berada pada kisaran 300 perusahaan media siber.

Teguh Santosa juga menyampaikan, SMSI akan mendaftarkan diri sebagai konstituen Dewan Pers pada bulan September mendatang. Kini, pihaknya sedang bekerja untuk merapikan syarat-syarat tersebut.

Sementara Sekjen SMSI Firdaus menambahkan, pada pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang menurut rencana akan diselenggarakan di bulan Juli, jumlah kepengurusan SMSI Di tingkat provinsi bisa bertambah menjadi 25 kepengurusan. (red/fid)

 

Advertisement

Populer