Connect with us

Cek Fakta

Dana BLT BBM Merupakan Dana Desa yang Direalokasi? Cek Faktanya!

[SALAH] Dana BLT BBM Merupakan Dana Desa yang Direalokasi

Hasil Periksa Fakta Alifia Nayla.

Klaim tersebut salah. Faktanya, BLT Dana Desa tidak terkait dengan kenaikan harga BBM pada 2022, tetapi akibat pandemi Covid-19 sejak awal 2020.

===

KATEGORI: Konten yang Menyesatkan/Misleading Content

Advertisement

===

SUMBER: Twitter https://web.archive.org/web/twitter.com/DokterTifa/status/1569695399014965250?t=b027NXjkogmqL_5n1qlkTQ&s=08

===

NARASI:”Baru tahu dari teman2 PEMDA beberapa daerah.Dana BLT BBM ternyata dr Dana Desa yg direalokasi.Jadi bukan Dana Sinterklas dari Pemerintah Pusat. Jadi ini soal geser-menggeser anggaran. Kebiasaan bohong mmg sdh mendarah daging.”

===

Advertisement

PENJELASAN:Tweet yang diunggah pada 13 September 2022 oleh akun yang bernama @DokterTifa hingga kini telah disukai lebih dari 3.300 pengguna Twitter lain, dikomentari lebih dari 300 pengguna, dan diunggah ulang lebih dari 1.250 kali. Tweet ini mengklaim bahwa dana BLT BBM ternyata dari Dana Desa yang direalokasi.

Namun faktanya unggahan tersebut tidak benar. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dalam unggahan di Twitternya menjelaskan bahwa anggaran BLT pengalihan subsidi BBM sebagai upaya penanganan dampak inflasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tahun 2022. PMK-134/2022 itu mengatur alokasi bantuan sosial Rp2,17 triliun itu merupakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Jadi, DTU yang terdiri dari DBH dan DAU, berbeda dengan dana desa.Lebih lanjut lagi, dalam konferensi pers Menteri Keuangan Sri Mulyani di YouTube Sekretariat Presiden menyebutkan bahwa pemerintah daerah diminta menyiapkan dua persen dari DTU, yaitu DAU dan DBH, untuk subsidi sektor transportasi.

Sementara itu, Dana Desa memiliki payung hukumnya sendiri yaitu Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2014. Namun pada awal 2020 menyusul pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia, pemerintah mengatur penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter @DokterLifa yang menyatakan bahwa Dana BLT BBM merupakan Dana Desa yang direalokasi dapat diketegorikan sebagi konten yang menyesatkan.

Advertisement

===

REFERENSI: https://www.antaranews.com/berita/3125565/hoaks-dana-blt-bbm-merupakan-dana-desa-yang-direalokasi

Source:Turnbackhoaks

Advertisement

Populer