Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Agggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sesuai ketentuan Pasal 252 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, KPU mengumumkan DCS Anggota DPR RI untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis tanggal 12 s.d 21 Agustus 2018 dengan mencantumkan fotokopi identitas yang jelas dan bukti-bukti pendukung kepada Ketua KPU melalui Ketua Pokja Pencalonan di Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta, bisa juga melalui fax 021-3145914 dan email pencalonan.dpr@kpu.go.id. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh pada Helpdesk Pencalonan: 021-31931527 / HP. 081294094729.
Berikut DCS Anggota DPR RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).


Untuk versi pdf klik: DCS Anggota DPR RI Provinsi Banten DAPIL Banten III (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
(red/fid)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif4 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














