Delapan posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dilelang. Walikota Tangsel Airin Rachmi DIany menyebut dirinya akan segera melakukan pemilihan pejabat pimpinan OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kosong.
“Nanti akan di lelang,” katanya usai melantik 28 pejabat Eselon II Pemkot Tangsel di Gedung Aula Lantai 4 Balaikota Tangsel, Kamis (5/1/2016) kemarin. Baca juga: Walikota Airin Rachmi Diany Rotasi 28 Pejabat Eselon II di Tangsel
Untuk diketahui, delapan posisi Kepala OPD yang kosong itu antara lain Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Sekretaris Daerah. Adapun untuk tahapan akhir seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangsel diikuti oleh tiga kandidat. Yakni, Muhamad, Dadang Sofyan dan Sukanta.
Airin menambahkan, jabatan kepala OPD yang kosong akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
“Lelang jabatan diselenggarakan oleh BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan),” ujarnya.
(tri/plp/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














