Tangerang Selatan
Di 16 Wilayah Ini Pengguna Narkoba Hanya Akan Direhabilitasi, Termasuk Tangsel

Pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan diproses secara hukum. Keputusan ini dibuat setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Pertemuan itu membahas mengenai mekanisme rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Nantinya, mekanisme rehabilitasi itu akan dibuat dalam bentuk Peraturan Bersama (Perber).
“Sudah ada titik temu, pengguna narkoba harus ditangani berupa rehabilitasi,” kata Anang.
Menurut Anang, ke depan akan dibangun banyak pusat rehabilitasi. Dia mengatakan, penanganan masalah narkoba saat ini masih berfokus pada pemenjaraan penyalahguna.
Padahal di dalam Pasal 4 huruf d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diatur penanganan berupa rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba.
Anang mengatakan, seseorang disebut pengguna murni, apabila barang bukti narkoba yang ditemukan dalam jumlah kecil. “Kalau sabu, dibawah 1 gram. Kalo ekstasi dibawah 8 butir. Kalo ganja dibawah 5 gram,” tuturnya.
Anang melanjutkan, penyalahguna narkoba tersebut harus menjalani proses penilaian yang dilakukan oleh tim assessment.
Tim terdiri dari dokter, psikiater, penyidik Polri dan BNN. Bila dalam tahap ini, orang tersebut benar-benar terbukti hanya sebagai pemakai, maka ia diperbolehkan menjalani rehabilitasi.
Tetapi bila orang tersebut juga merangkap sebagai pengedar maka dia harus diproses secara hukum.
Perber tersebut bertujuan untuk menyelamatkan penyalahguna yang menurutnya selama ini kurang mendapatkan akses untuk rehabilitasi. Perber mengenai ketentuan rehabilitasi penyalahguna narkoba ini sudah berlaku sejak 16 Agustus 2014 silam.
Perber itu diterapkan di 16 kota sebagai tahap awal yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bogor, Tangerang Selatan (Tangsel), Semarang, Surabaya, Makassar, Maros, Samarinda, Balikpapan, Padang, Sleman, Pontianak, Banjar Baru, Mataram, dan Kepulauan Riau. (tbn/kt)
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional4 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional4 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional4 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf




































