Connect with us

Hukum

Dijual Murah Rp4000 di Bukalapak, Polisi Bekuk Pemalsu Materai

Kabartangsel.com – Unit I Ranmor Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Iptu Suprobo, SH, sukses mengungkap kasus pemalsuan materai.

Adapun pelaku AS (30) warga Bogor mengedarkan serta menyediakan meterai tempel nominal Rp6000 dengan media online Bukalapak.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, SIK, MSI, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Pelaku pemalsuan materai. (Foto: Kabartangsel.com )

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa tim memperoleh informasi tentang adanya peredaran materai diduga palsu dari masyarakat yang dijual dengan media online dengan situs Bukalapak (https://bukalapak.com/p/tiket-voucher/tiket-voucher-lainnya/1kpjmu7-jual-mat3rai?utm_source=apps) dengan harga Rp 4.000 per kepingnya.

Selanjutnya tim pada Rabu (24/04/2019) malam, sekira pukul 20.13 WIB melakukan undercover dan memesan dengan melakukan transfer ke rekening pelaku di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok.

Advertisement

“Dan setelah barang sampai tim mencurigai bahwa materai tempel nominal 6000 adalah benar palsu. Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap alamat pelaku penjualan materai palsu, yang keberadaanya di wilayah Bogor Barat tepatnya di kantor JNE Pasar Jumat Provinsi Jawa Barat,” demikian kata AKP Faruk, kepada Kabartangsel.com , Selasa (30/04/2019).

Setelah diamankan pelaku dengan inisial AS, selanjutnya petugas mengamankan orang tersebut dan membawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku pun akan diancam dengan Pasal 13 huruf b Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHPidana. ((PMJ)).

Populer