Connect with us

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan terus gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi tersebut sudah dan sedang dilakukan di tujuh kawasan. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Sudah kita sosialisasikan ke organisasi perangkat daerah, kelurahan, puskesmas, bahkan ke masjid usai solat subuh,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Iin Sofiawati, Selasa, (17/12/2019).

Iin menjelaskan, agar sosialisasi tepat sasaran, pihak Dinkes Kota Tangsel menggandeng sejumlah mitra kerja. Diantaranya Forum Kota Sehat, Dewan Masjid Indonesia (DMI), sekolah, majelis pengajian, posyandu, kelurahan serta kader kesehatan.

“Hingga ke konsumen maupun pedagang di pasar tradisional sudah kita lakukan sosialisasi. Mereka mengaku baru mengetahui adanya Perda KTR,” ujarnya.

Advertisement

Selain itu, agar Perda KTR berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan pun membentuk satuan tugas (Satgas) KTR. Rencananya, dalam waktu dekat ini sebanyak 20 satgas KTR akan dikukuhkan.

“Tugas utama satgas ini adalah mengingatkan jika masih ada yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok. Selain itu, penyebarluasan, pemantauan, informasi dan edukasi serta berkoordinasi dengan elemen masyarakat,” terangnya.

Iin menambhakan, Perda KTR ini akan diberlakukan mulai 2020. Untuk mewujudkan Perda KTR berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan membuat aplikasi pemantauan dan evaluasi KTR. Nantinya, bagi perokok yang ketahuan merokok di KTR akan didenda. Pembayaran denda bisa melalui aplikasi Tangselpay.

“Sanksi tegas ini kita berikan untuk mewujudkan Kota Tangsel Bebas asap Rokok,” tandasnya.

Advertisement

Diketahui, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok. (ADV)

Populer