Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan terus gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi tersebut sudah dan sedang dilakukan di tujuh kawasan. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Sudah kita sosialisasikan ke organisasi perangkat daerah, kelurahan, puskesmas, bahkan ke masjid usai solat subuh,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Iin Sofiawati, Selasa, (17/12/2019).
Iin menjelaskan, agar sosialisasi tepat sasaran, pihak Dinkes Kota Tangsel menggandeng sejumlah mitra kerja. Diantaranya Forum Kota Sehat, Dewan Masjid Indonesia (DMI), sekolah, majelis pengajian, posyandu, kelurahan serta kader kesehatan.
“Hingga ke konsumen maupun pedagang di pasar tradisional sudah kita lakukan sosialisasi. Mereka mengaku baru mengetahui adanya Perda KTR,” ujarnya.
Selain itu, agar Perda KTR berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan pun membentuk satuan tugas (Satgas) KTR. Rencananya, dalam waktu dekat ini sebanyak 20 satgas KTR akan dikukuhkan.
“Tugas utama satgas ini adalah mengingatkan jika masih ada yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok. Selain itu, penyebarluasan, pemantauan, informasi dan edukasi serta berkoordinasi dengan elemen masyarakat,” terangnya.
Iin menambhakan, Perda KTR ini akan diberlakukan mulai 2020. Untuk mewujudkan Perda KTR berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan membuat aplikasi pemantauan dan evaluasi KTR. Nantinya, bagi perokok yang ketahuan merokok di KTR akan didenda. Pembayaran denda bisa melalui aplikasi Tangselpay.
“Sanksi tegas ini kita berikan untuk mewujudkan Kota Tangsel Bebas asap Rokok,” tandasnya.
Diketahui, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Oleh karena itu semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok. (ADV)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27














