Pemerintahan
Dinkop dan UKM Tangsel Berikan Peringatan Kepada 68 Koperasi

Hingga kini keberadaan koperasi bodong di Kota Tangsel masih marak. Sejauh ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Tangsel pun masih sebatas memberikan peringatan.
Data yang dilansir Dinkop dan UKM Kota Tangsel ada sekitar 68 koperasi yang sudah diberikan peringatan. Mereka diberi peringatan karena tidak menjalankan aturan yang berlaku. Antara lain, ketiadaan alamat kantor, tidak pernah mengadakan rapat anggota tahunan, hingga tidak memiliki kegiatan.
Kabid Koperasi Dinkop dan UKM Kota Tangsel, Nurhayati mengatakan pihaknya memberikan batas waktu hingga tiga bulan kedepan. Apabila para koperasi itu tidak mentaati aturan yang berlaku, Nurhayai mengaku bakal membekukan koperasi-koperasi dimaksud.
“Kami sudah data dan ada 68 koperasi yang sejauh ini tidak mengikuti aturan. Pasti dibekukan. Namun kami masih kasih waktu tiga bulan kedepan,” ujarnya.
Nurhayati menjelaskan hasil pendataan pihaknya dipastikan ada 518 koperasi yang ada di Kota Tangsel. Dari jumlah itu 68 koperasi bermasalah. Nurhayati sendiri mengatakan koperasi-koperasi bermasalah tersebut mayoritas merupakan warisan dari Kabupaten Tangerang. Dalam artian sudah berdiri sebelum Kota Tangsel dimekarkan. Sementara pasca Tangsel dimekarkan menjadi daerah otomom dari Kabupaten Tangerang, Nurhayati mengatakan tidak ada koperasi yang bermasalah.
“Setelah Tangsel berdiri koperasi memang menjamur. Namun, koperasi itu semua taat aturan. Sebanyak 68 koperasi yang ditegur itu, semua terbentuk sebelum Kota Tangsel ada,” ujarnya.
Lebih jauh Nurhayati mengatakan beberapa koperasi bermasalah itu antara lain, Koperasi Serba Usaha (KSU) Tita Koptita, KSU Dwi Desa, KSU Bina Usaha, Kopersi Mutiara Baru, Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Swadaya Agro Mandiri.
“Dari koperasi yang ditegur, baru satu yang mengklarifikasi. Selebihnya masih kami tunggu hingga tiga bulan kedepan,” ucapnya.
Dijelaskannya dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang pengkoperasian dijelaskan tentang organisasi koperasi. Diantaranya koperasi harus beranggotakan badan hukum Koperasi. Kemudian mengadakan rapat anggota, memiliki pengawas, pengurus, serta ada setoran pokok dan sertifikat modal koperasi.
Jumlah koperasi bodong itu sendiri sudah mulai berkurang dari awal pendataan di tahun 2013 lalu. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Marwan Syanudin kepada INDOPOS mengatakan awalnya jumlah koperasi yang ditengarai bodong mencapai 2013 unit dari pendataan yang dilakukan baru 515 unit koperasi.
“Perlahan sudah mulai berkurang. Namun target kami di tahun 2015, semuanya sudah bersih,” ujarnya. (ind/kt)
Nasional6 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Hukum6 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif
Sport4 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain








































