Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Sosial memastikan bantuan sosial tahap 4 untuk warga di Persona Serpong akan diterima sesuai dengan data yang ada.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel Wahyunoto Lukman, Senin (8/6).
“Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Camat Setu, Lurah Kademangan, Ketua RW, RT dan perwakilan warga pada Sabtu (6/6). Sesuai data yang clear valid dari RW 08 RT 1, 2, 3, yang terdaftar menerima Bansos total 20 Kepala Keluarga (KK), terdiri dari 6 KK penerima bansos Provinsi Banten dan 14 KK Bansos Kemensos. Kami meminta RT dan RW serta Lurah untuk mengawal bansos tersebut sehingga dapat diterima oleh warga Pesona Serpong,”ungkapnya.
Untuk bansos Kemensos Tahap 1, 2 dan 3 sudah tuntas sesuai dengan yang diusulkan. Sedangkan untuk tahap 4 sedang berjalan, dan ini yang akan dikawal agar warga yang terdata di Pesona Serpong dapat menerima bansos tersebut.
Sedangkan untuk permasalahan bansos yang hanya diterima 1 KK, sudah diselesaikan dengan menggantikan dengan bansos yang ada di Kelurahan Kademangan.
“Untuk masalah bansos kemarin, kemungkinan kesalahan ada di salah kirim, namun ini sudah selesai karena kita langsung menggantikannya dengan stock bansos yang kita miliki,” paparnya.
Untuk bansos yang dari Provinsi Banten, wahyunoto menyampaikan bahwa bantuan tersebut memang masih dalam tahap proses. (red/fid)
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Pemerintahan2 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel














