Kota Serang – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten melalui Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik tepatnya Seksi Informasi dan Komunikasi Publik (Infokom), menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dengan tema “Pelayanan Informasi Online”, di Aula Lt. 3 Gedung SKPD Terpadu Provinsi Banten, KP3B Curug – Kota Serang, Jumat (25/10/2019) keamrin. Bimtek yang berlangsung pada siang hari sampai sore tersebut dihadiri oleh peserta dari OPD dilingkungan Pemprov Banten.
Adapun narasumber dari Bimtek tersebut, yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat Sitti Azizah. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman, M.Si dengan materi Pelayanan Informasi Online, Kadis Kominfo Povinsi Banten Komari, S.Pd., MM dengan materi Pelayanan Informasi Publik berbasis online, Kabid Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik (AIKP) Drs. H. Amal Herawan Budi, MM., M.Pd.
Terbitnya Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menggaris bawahi bahwa Informasi adalah hak individu warga. Semua informasi bukan rahasia kecuali yang dirahasiakan. Untuk mempublikasikan informasi tidak harus melalui serangkaian proses. Informasi disediakan tanpa diminta. Stakeholder berperan aktif membantu capaian institusi. Hak warga negara untuk meminta informasi ditekankan. Warga negara bergerak bersama-sama apabila hendak menuntut ke pengadilan mengenai buruknya pelayanan informasi yg didapatnya.
“Pada dasarnya pelayanan online serupa dengan pelayanan offline atau ruang pelayanan”, kata Kadis Kominfo mengawali materinya.
Sementara itu, Kabid AIKP Drs. Amal menyampaikan bahwa Pemprov Banten telah memiliki inovasi terkait PPID di Provinsi Banten dalam meningkatkan pelayanan informasi berbasis elektronik antara lain pertama adanya Document Management System (DMS) bagi PPID Utama dan PPID Pembantu manfaatnya sebagai storage dokumen yang teratur, terstruktur dan memiliki kapasitas yang besar. Kedua, penyeragaman standarisasi dan menu website PPID Pembantu. Ketiga, adanya aplikasi layanan PPID berbasis android. Adapun kolaborasi PPID utama terintegrasi dengan Jawara E-Govt. Jawara E-Govt merupakan E-Govt Provinsi Banten yang menyediakan berbagai informasi, pelayanan dan penyebaran informasi publik. Selain itu, diselenggarakan juga Bimtek kepada Kab/Kota, Sekolah dan Desa/Kelurahan.
Sedangkan Komisioner KI Provinsi Banten mengatakan, bahwa seharusnya tiaptiap OPD memiliki website khusus PPID sehingga tidak tergabung dengan website badan public, adapun konten website PPID antara lain berisi profil singkat tentang organisasi PPID, tugas dan fungsi PPID, SOTK PPID, visi misi PPID, maklumat layanan informasi, tata cara permohonan informasi, tata cara pengajuan keberatan. Selain itu, Komisioner juga menegaskan bahwa upaya sistematis Pelayanan Informasi secara online merupakan langkah strategis dan harus dimulai dari penguatan PPID Pembantu dan suporting SDM serta anggaran. (fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














