Connect with us

Dalam rangka meningkatkan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel membuat program Sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kota Tangerang Selatan (SIPINTAS).

Program SIPINTAS tersebut disampaikan dalam bimbingan teknis layanan PPID pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel, bertempat di Aula lantai 4, Puspemkot Tangsel,Ciputat, Senin (30/9). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Humas dan Pengelolaan Informasi pada Diskominfo kota Tangsel, Irfan Santoso, mengatakan, adanya SIPINTAS ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan PPID di Kota Tangsel. “Kita ingin meningkatkan kapabilitas, kemampuan atau skill dari PPID di OPD Masing-masing,”ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Kominfo mengundang sebanyak 38 OPD yang ada dilingkup Pemkot Tangsel. Irfan menjelaskan, selain meningkatkan kemampuan PPID Pembantu melalui aplikasi atau program SIPINTAS, kegiatan ini pun dalam rangka mensosialisasi Perwal, Kepwal PPID yang telah dibuat pada Agustus kemarin.

Advertisement

SIPINTAS ini merupakan program layanan, untuk meningkatkan PPID Tangsel, didalamnya terdapat Perwal, Kepwal, informasi publik yang dikecualikan, serta website berbasis mobile yang bisa diakses oleh siapa saja melalui e-ppid.tangerangselatankota.go.id.

“Website berbasis mobile ini dibuat, agar masyaakat dapat mengakses lebih mudah, masyarakat bisa mendownload program atau informasi yang tersaji dalam web, “ ungkapnya.

Tidak hanya website saja yang mobile, namun dalam rangka meningkatkan pelayanan PPID, Kominfo membuat ruang pelayanan yang letaknya di gedung 3 Puspemkot Tangsel. “Ruang pelayanan pengaduan atau PPID ini bisa diakses oleh siapapun, dan ada petugas yang berjaga setiap harinya, ruang pelayanan ini di buat senyaman mungkin, bagi masyarakat atau PPID Pembantu ingin melakukan diskusi atau menyampaikan sesuatu pengaduan, bisa datang langsung ke ruang layanan yang buka pada Pukul 08.00 hingga 16.00 wib, di hari Senin hingga Jumat,”jelasnya.

Sementara itu Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, menjelaskan, bahwa PPID menjadi keharusan dan kewajiban menyampaikan informasi baik dalam interen maupun ke masyarakat. “Tanggungjawab kita tidak hanya ke DPRD, Gubenur, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, namun tak kalah pentingnya kepada masyarakat,”jelasnya.

Advertisement

Ada alur dan mekanisme yang dibuat, maka terbentuklah PPID ini, di era sekarang harus transparan, transparan tidak harus telanjang, ada beberapa yang harus diketahui tetapi di satu sisi pemanfaatan informasi untuk digunakan untuk apa, apakah untuk edukasi dan pertanggungjawaban seperti apa, inilah tugas pemerintah kota untuk memberikan informasi tersebut.

“Keterbukaan informasi menjadi keharusan dan kewajiban, kita lihat mana yang boleh dan tidak, bukan untuk menutupi, namun kepentingan yang jauh lebih besar, bapak ibu disumpah untuk menjaga kerahasiaan Negara, ada beberapa hal yang tidak perlu disampaikan, tetapi disatu sisi jangan juga kita berlindung,seolah-olah rahasia Negara, padahal masyarakat wajib tahu, dan kita memiliki kewajiban untuk memberitahukannya, PPID membantu kita mana yang boleh dan tidak, bukan hanya kepada masyarakat namun dilingkung Pemkot Tangsel,”singkatnya.

Populer