Polisi menangkap enam tersangka yang turut serta dalam perencanaan pengagalan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di gedung MPR RI pada Minggu (20/10/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kepada enam tersangka itu ikut dalam rencana pengagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
“Ada komunikasi antara tersangka AB dengan tersangka SH. Tersangka SH ini berupaya menggagalkan pelantikan presiden dengan menggunakan ketapel. Rencananya untuk ketapel dan bola karet akan dipakai di gedung MPR untuk menyerang aparat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).
“Berawal dari WhatsApp grup, beranggotakan 123 orang. Dengan 5 admin. Di grup itu membahas, kegiatan yang akan dilakukan upaya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden. Dari keterangan WA grup berkembang menjadi perencanaan,” sambung Argo Yuwono.
Kemudian polisi melakukan penangkapan kepada 6 tersangka tersebut yakni, SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM. Para tersangka itu mempunyai rencana untuk mengagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Atas perbuatannua tersebut para tersangka dikenakan pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP, pasal 187 RKUHP pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Ri Nomor 12 Tahun 92 Undang-Undang darurat. Ancaman 5-20 tahun. (pmj/kts).