Nasional
Ditjen Pendidikan Islam Larang Pungli dalam Proses Pendataan

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.
Hal ini disampaikan Dirjen Pendidikan Islama M Ali Ramdhani melalui Surat Edaran Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat edaran ini terbit pada 9 Agustus 2023.
Ditjen Pendidikan Islam mengembangkan Education Management Information System (EMIS) sebagai pusat sistem informasi data pendidikan binaan Kementerian Agama. Data ini menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi publik. Edaran Dirjen Pendidikan Islam mengatur larangan pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data hingga rangkaian akhir dari proses pendataan,” ungkap Kang Dhani, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
“Jika terjadi praktik pungutan dalam proses pendataan, maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana, mengatakan bahwa EMIS merupakan gerbang data pendidikan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama. Oleh karenanya, perlu kerjasama semua pihak dalam pengembangannya. Pengelolaan EMIS itu dilakukan secara sinergis mulai dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), satuan kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
“Surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia ini agar dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun,” pungkas Rohmat Mulyana.
Pemerintahan6 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Nasional6 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum6 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan6 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten6 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional6 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Nasional6 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Bisnis6 hari ago96 Persen Masyarakat Jarang ke Dokter Gigi, Pepsodent Luncurkan Program Dentfluencer


















