Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membuka layanan IMB on the spot. Kali ini IMB on the spot digelar di Bintaro Jaya Xchange mulai 31 Oktober-2 November 2019 dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“DPMPTSP Tangsel kembali membuka layanan IMB on the spot goes to mall. Sebelumnya kegiatan ini telah diadakan di Flavor Bliss Alam Sutera, ITC BSD, dan saat ini di Bintaro Jaya Xchange. Untuk selanjutnya di Living World Alam Sutera,” kata Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Pembangunan pada DPMPTSP Tangsel Randi S Patabai kepada kabartangsel.com, Kamis (31/10/2019).
Randi menjelaskan, tujuan dari layanan IMB on the spot ini adalah agar lebih mendekatkan pelayanan izin bangunan kepada warga Tangsel khususnya bagi mereka yang kesulitan mengakses Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE) atau tidak mempunyai waktu datang ke kantor DPMPTSP Tangsel.

“Melalui kegiatan ini kami ingin agar masyarakat Kota Tangsel mendapatkan pelayanan prima melalui penyediaan sarana pendampingan pendaftaran online, layanan arsitek bangunan gratis, layanan konsultasi dan informasi perizinan,” paparnya.
Bagi warga Tangsel yang ingin mengikuti IMB on the spot ini, sambung Randi, cukup membawa bukti kepemilikan tanah, KTP dan NPWP, Pengesahan rencana tapak/siteplan, serta surat pemberitahuan tetangga saja.

“Selain program IMB on the spot ini, DPMPTSP Tangsel juga telah meluncurkan program Layanan Jemput Bola Perizinan Bangunan Rumah Tinggal (Jempol Si Abang) yang fokusnya adalah masyarakat menengah bawah, dimana kegiatan ini merupakan kolaborasi pembedayaan RW/RT di masing-masing kelurahan. Mekanismenya yaitu warga dikoordinir oleh Ketua RW/RT untuk kemudian didaftarkan pada Simponie untuk kemudian dijadwalkan kunjungan langsung ke lokasi yang telah disepakati bersama antara warga dan RW/RT setempat,” jelas Randi.
Nah untuk layanan Jempol Si Abang ini, Randi menyebut sebagai terobosan terbaru dari DPMPTSP Tangsel yang pengurusan IMB nya hanya sehari.
“Dengan syarat rumah tinggal satuan, luas tanah dan bangunan maksimal 100 meter persegi,” pungkasnya. (fid)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda














