Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali membuka layanan IMB on the spot. Kali ini IMB on the spot digelar di Bintaro Jaya Xchange mulai 31 Oktober-2 November 2019 dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“DPMPTSP Tangsel kembali membuka layanan IMB on the spot goes to mall. Sebelumnya kegiatan ini telah diadakan di Flavor Bliss Alam Sutera, ITC BSD, dan saat ini di Bintaro Jaya Xchange. Untuk selanjutnya di Living World Alam Sutera,” kata Kepala Seksi Pelayanan Perizinan Pembangunan pada DPMPTSP Tangsel Randi S Patabai kepada kabartangsel.com, Kamis (31/10/2019).
Randi menjelaskan, tujuan dari layanan IMB on the spot ini adalah agar lebih mendekatkan pelayanan izin bangunan kepada warga Tangsel khususnya bagi mereka yang kesulitan mengakses Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE) atau tidak mempunyai waktu datang ke kantor DPMPTSP Tangsel.

“Melalui kegiatan ini kami ingin agar masyarakat Kota Tangsel mendapatkan pelayanan prima melalui penyediaan sarana pendampingan pendaftaran online, layanan arsitek bangunan gratis, layanan konsultasi dan informasi perizinan,” paparnya.
Bagi warga Tangsel yang ingin mengikuti IMB on the spot ini, sambung Randi, cukup membawa bukti kepemilikan tanah, KTP dan NPWP, Pengesahan rencana tapak/siteplan, serta surat pemberitahuan tetangga saja.

“Selain program IMB on the spot ini, DPMPTSP Tangsel juga telah meluncurkan program Layanan Jemput Bola Perizinan Bangunan Rumah Tinggal (Jempol Si Abang) yang fokusnya adalah masyarakat menengah bawah, dimana kegiatan ini merupakan kolaborasi pembedayaan RW/RT di masing-masing kelurahan. Mekanismenya yaitu warga dikoordinir oleh Ketua RW/RT untuk kemudian didaftarkan pada Simponie untuk kemudian dijadwalkan kunjungan langsung ke lokasi yang telah disepakati bersama antara warga dan RW/RT setempat,” jelas Randi.
Nah untuk layanan Jempol Si Abang ini, Randi menyebut sebagai terobosan terbaru dari DPMPTSP Tangsel yang pengurusan IMB nya hanya sehari.
“Dengan syarat rumah tinggal satuan, luas tanah dan bangunan maksimal 100 meter persegi,” pungkasnya. (fid)
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis7 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Tips7 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025











