SERANG, – DPRD Provinsi Banten melaksanakan Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan dan Penetapan Masa Reses di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Selasa (08/06/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, SE dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir secara langsung 23 orang dan hadir secara virtual 21 orang. Rapat hari ini beragendakan Penutupan Masa Persidangan Ke III (Tiga) Tahun Sidang 2020-2021 dan Penetapan Masa Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Persidangan Ke III (tiga) Tahun Sidang 2020-2021.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten Drs. E. A. Deni Hermawan, M.Si menjelaskan bahwa masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten akan dilaksanakan selama 8 hari kerja.
“Masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten dilakukan selama 8 hari kerja dimulai pada Tanggal 9, 10, 11, 14, 15, 16, 17 dan 18 Juni 2021,” jelasnya.
Deni Hermawan juga menjelaskan, bahwa masa reses anggota DPRD Provinsi Banten dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok dengan memerhatikan waktu reses anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang sama, rencana kerja pemerintah daerah, hasil pengawasan DPRD selama masa sidang dan kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, SE menyampaikan, bahwa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten bersamaan akan melakukan kunjungan, koordinasi dan silaturrahmi ke daerah pemilihan.
“Mulai Tanggal 9, 10, 11, 14, 15, 16, 17 dan 18 Juni 2021 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten akan melaksanakan reses, anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten/Kota secara bersamaan akan melakukan kunjungan, koordinasi dan silaturrahmi kepada pemerintah setempat dan selama 8 hari sampai reses berakhir kegiatan akan dilaksanakan bersamaan dengan masyarakat,” jelasnya.
Fahmi Hakim berharap, pimpinan dan anggota DPRD Banten dapat melaksanakan tugas dan reses dengan baik.
“Kami berharap pada masa reses tersebut anggota DPRD Provinsi Banten bisa menggunakan waktu untuk melaksanakan pemantauan dan penyerapan aspirasi dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dan kami sangat berharap dalam pelaksanaan reses di daerah pemilihan dapat terlaksana dengan baik,” harapnya. (rls)
- Tangerang Selatan5 hari ago
Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Tangsel Tahun 1445 H/2024 M
- Sport3 hari ago
Hasil Club Licensing Committee PSSI Musim 2023/2024
- Hukum4 hari ago
Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal
- Nasional5 hari ago
Indonesia Berlakukan Visa Peralihan bagi WNA Pemegang Izin Tinggal
- Nasional3 hari ago
Kemenperin Terus Pacu Kualitas SDM Industri Kerajinan dan Batik
- Kota Tangerang3 hari ago
Jelang Pilkada 2024, Pj Walikota Tangerang Keluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN
- Nasional3 hari ago
Garuda Indonesia Tambah Puluhan Ribu Kursi Penerbangan untuk Tamu World Water Forum ke-10
- Pamulang6 hari ago
Pelepasan Jemaah Haji KBIHU Al Mujahidin Pamulang