SERANG, – DPRD Provinsi Banten melaksanakan Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan dan Penetapan Masa Reses di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Selasa (08/06/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, SE dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Banten dengan jumlah hadir secara langsung 23 orang dan hadir secara virtual 21 orang. Rapat hari ini beragendakan Penutupan Masa Persidangan Ke III (Tiga) Tahun Sidang 2020-2021 dan Penetapan Masa Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Masa Persidangan Ke III (tiga) Tahun Sidang 2020-2021.
Sekretaris DPRD Provinsi Banten Drs. E. A. Deni Hermawan, M.Si menjelaskan bahwa masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten akan dilaksanakan selama 8 hari kerja.
“Masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten dilakukan selama 8 hari kerja dimulai pada Tanggal 9, 10, 11, 14, 15, 16, 17 dan 18 Juni 2021,” jelasnya.
Deni Hermawan juga menjelaskan, bahwa masa reses anggota DPRD Provinsi Banten dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok dengan memerhatikan waktu reses anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang sama, rencana kerja pemerintah daerah, hasil pengawasan DPRD selama masa sidang dan kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan Perda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, SE menyampaikan, bahwa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten bersamaan akan melakukan kunjungan, koordinasi dan silaturrahmi ke daerah pemilihan.
“Mulai Tanggal 9, 10, 11, 14, 15, 16, 17 dan 18 Juni 2021 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten akan melaksanakan reses, anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten/Kota secara bersamaan akan melakukan kunjungan, koordinasi dan silaturrahmi kepada pemerintah setempat dan selama 8 hari sampai reses berakhir kegiatan akan dilaksanakan bersamaan dengan masyarakat,” jelasnya.
Fahmi Hakim berharap, pimpinan dan anggota DPRD Banten dapat melaksanakan tugas dan reses dengan baik.
“Kami berharap pada masa reses tersebut anggota DPRD Provinsi Banten bisa menggunakan waktu untuk melaksanakan pemantauan dan penyerapan aspirasi dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dan kami sangat berharap dalam pelaksanaan reses di daerah pemilihan dapat terlaksana dengan baik,” harapnya. (rls)
Pemerintahan6 hari agoTagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Bapenda Tangsel Beri Penjelasan
Bisnis2 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis2 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Banten2 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis2 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional2 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis2 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis2 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda














