Empat spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Tangsel tersungkur setelah dihantam timah panas petugas Polres Tangsel.
Keempat pelaku spesialis ranmor yakni Y.A alias Noeng (28), M.G alias Iwul (22), MAS alias Bejo (27) dan AA (21) tertangkap di wilayah Rumpin, Bogor yang merupakan tempat persembunyiannya.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, saat dilakukan penangkapan terhadap keempat pelaku, jajaran Satreskrim Polres Tangsel mendapat perlawanan. Sehingga, anggota melakukan tindakan tegas terukur terhadap empat pelaku.
“Pada saat dilakukan penangkapan, anggota mendapati perlawan sehingga kami ambil tindakan tegas dan terukur,” katanya di Mapolres Tangsel, Selasa (26/1/2021).
Iman, juga menuturkan jika keempat tersangka sudah melancarkan aksinya selama dua tahun terakhir. Dari hasil aksinya itu, Polres Tangsel berhasil menemukan 10 kendaraan roda dua yang belum sempat terjual.
“Kami berhasil mendapati 10 kendaraan roda dua serta kuncil leter T sebagai barang bukti. Mereka bergerak di wilayah Cisauk, Pamulang dan Ciputat dan sudah menjalankan aksinya sudah dua tahun terakhir,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, dua dari empat tersangka merupakan residivis kasus serupa.
“Tersangka inisial MAS merupakan residivis kasus 363 (pencurian) dan satu residivis inisila YA kasus 480 penadahan. Keduanya pernah menjadi tahanan di wilayah Tangsel,” tutur Angga.
Lanjut Angga, keempat melakukan aksinya di 10 lokasi diantaranya lima lokasi di Cisauk, empat lokasi di Pondok Aren serta satu lokasi di Ciputat. Meski demikian, Polres Tangsel masih akan mendalami keterangan dari para tersangka.
“Namun masih kita kembangkan, karena ada beberapa masyarakat yang belum melapor. Dan, mereka ini jual putus dengan harga jauh dari harga asli, dikisaran Rp 1 juta sampai Rp 3 juta,” tandasnya.
Guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (PHD/WT)
Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional3 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin













