Facebook Inc menyatakan akan mendukung Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang antara lain akan mengatur soal denda terhadap perusahaan media sosial yang menyebarkan konten negatif.
“Secara keseluruhan kami mendukung untuk mengeluarkan peraturan yang bisa mengatur jenis konten,” kata Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari, usai bertandang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Ruben mengatakan Facebook selama ini sudah memuat aturan yang boleh dan tidak boleh beredar di platform mereka melalui Standard Komunitas. Konten yang dilarang antara lain ujaran kebencian, ancaman, tindak kekerasan, dan pornografi serta ajakan yang bersifat seksual.
Facebook berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah untuk urusan konten yang beredar di platform tersebut karena akan bermanfaat bagi pengguna mereka.
“Yang akan dapat manfaat bukan cuma platform dan pemerintah, tapi masyarakat Indonesia. Kami akan bekerja sama dengan Kominfo,” katanya.
Seperti diwartakan sebelumnya pemerintah sedang menggodok aturan turunan dari PP PSTE 71 mengenai denda bagi penyelenggara sistem elektronik yang masih menayangkan konten negatif. Rencananya denda akan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta per konten.
PP 71 merupakan revisi dari PP 82 tahun 2012, disahkan pada Oktober lalu. Kominfo menargetkan aturan turunan berupa peraturan menteri tentang denda ini dapat berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan. (*)
Bisnis22 jam agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan22 jam agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan2 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Pemerintahan6 hari agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Nasional7 hari agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif
Sport2 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Cek Fakta2 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD













