Pamulang
Flyover Gaplek Pamulang Segera Direalisasikan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam waktu dekat ini segera membebaskan sekitar 123 kavling atau bangunan di kawasan Simpang Gaplek, Kecamatan Pamulang.
Rencananya lahan tersebut akan menjadi lokasi pembangunan jalur pintas atas atau flyover. Terakhir, Pemkot Tangsel mengumumkan daerah yang terkena gusur proyek yang mulai dikerjakan tahun depan.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangsel Ismunandar mengatakan, Pemkot sudah mengumumkan rencana penggusuran itu melalui surat pengumuman yang diterbitkan di website resmi tangerangselatankota.go.id tertera dari hasil inventarisasi dan identifikasi tanah, tanaman, bangunan dan benda-benda lain yang bekaitan dengan tanah serta ruang atas dan ruang bawah tanah, dapat dilihat pada peta dan papan pengumuman.
“Papan pengumuman tersebut tercantum di beberapa kantor kecamatan, antara lain Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat, serta Kelurahan Pamulang Timur, Pondok Cabe Udik, Pamulang Timur, Ciputat dan Cipayung,” ungkap Ismunandar.
Diharapkan, warga sekitar terutama mereka yang terkna dampak rencana pembebasan lahan untuk datang ke tempat tersebut, dan mengecek kembali. Jika ada keberatan dan sejenisnya agar disampaikan kepada tim pengadaan tanah pembangunan fly over Gaplek. Keberatan atau tanggapan akan ditunggu sampai pertengahan November.
“Kalau sampai batas tanggal tersebut tak ada yang mjenyampaikan keberatan, maka data yang tertuang dalam pengumuman dianggap disetujui warga,” papar Ismunandar.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Bina Marga dan SDA Kota Tangsel, pembangunan ruas jalan lintas atas atau flyover simpang Gaplek, Kecamatan Pamulang, bakal menggusur ratusan kavling. Nantinya pondasi bangunan diarahkan dari Jalan RE Martadinata menju Terminal Podok Cabe dan sebaliknya.
Diperkirakan jalan layang sepanjang satu kilometer dengan lebar 34 meter akan menggusur 123 kavling dan bangunan warga di sekitar lokasi. “Setelah proses pengadaan tanah selesai, maka pembangunan flyover yang dibiayai anggaran dari pusat dengan pelaksaan tiga tahun (Multiyears),” ungkap Kepala Bagian Pertahana, Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Heru Agus Santoso.
Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tigaraksa, Asmudji menjelaskan, dasar hukum pengadaan lahan untuk flyover Gaplek berbeda dengan jalan tol dan jalan protokol. Manurutnya, payung hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 02 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.
“Pembangunan lahan meliputi tanah dan bangunan sekitar lokasi flyover Gaplek, dengan lebar 175 meter sisi kanan dan kiri dari posisi as jalan exiting selebar 10 meter,” papar Asmudji.(ris/kt)
Pemerintahan5 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis7 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Tips7 hari agoRekomendasi AC Low Watt Terbaik 2026 untuk Di Rumah yang Hemat Listrik dan Cepat Dingin
Pemerintahan5 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025















