Pamulang
Flyover Gaplek Pamulang Segera Direalisasikan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam waktu dekat ini segera membebaskan sekitar 123 kavling atau bangunan di kawasan Simpang Gaplek, Kecamatan Pamulang.
Rencananya lahan tersebut akan menjadi lokasi pembangunan jalur pintas atas atau flyover. Terakhir, Pemkot Tangsel mengumumkan daerah yang terkena gusur proyek yang mulai dikerjakan tahun depan.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangsel Ismunandar mengatakan, Pemkot sudah mengumumkan rencana penggusuran itu melalui surat pengumuman yang diterbitkan di website resmi tangerangselatankota.go.id tertera dari hasil inventarisasi dan identifikasi tanah, tanaman, bangunan dan benda-benda lain yang bekaitan dengan tanah serta ruang atas dan ruang bawah tanah, dapat dilihat pada peta dan papan pengumuman.
“Papan pengumuman tersebut tercantum di beberapa kantor kecamatan, antara lain Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat, serta Kelurahan Pamulang Timur, Pondok Cabe Udik, Pamulang Timur, Ciputat dan Cipayung,” ungkap Ismunandar.
Diharapkan, warga sekitar terutama mereka yang terkna dampak rencana pembebasan lahan untuk datang ke tempat tersebut, dan mengecek kembali. Jika ada keberatan dan sejenisnya agar disampaikan kepada tim pengadaan tanah pembangunan fly over Gaplek. Keberatan atau tanggapan akan ditunggu sampai pertengahan November.
“Kalau sampai batas tanggal tersebut tak ada yang mjenyampaikan keberatan, maka data yang tertuang dalam pengumuman dianggap disetujui warga,” papar Ismunandar.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Bina Marga dan SDA Kota Tangsel, pembangunan ruas jalan lintas atas atau flyover simpang Gaplek, Kecamatan Pamulang, bakal menggusur ratusan kavling. Nantinya pondasi bangunan diarahkan dari Jalan RE Martadinata menju Terminal Podok Cabe dan sebaliknya.
Diperkirakan jalan layang sepanjang satu kilometer dengan lebar 34 meter akan menggusur 123 kavling dan bangunan warga di sekitar lokasi. “Setelah proses pengadaan tanah selesai, maka pembangunan flyover yang dibiayai anggaran dari pusat dengan pelaksaan tiga tahun (Multiyears),” ungkap Kepala Bagian Pertahana, Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Heru Agus Santoso.
Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tigaraksa, Asmudji menjelaskan, dasar hukum pengadaan lahan untuk flyover Gaplek berbeda dengan jalan tol dan jalan protokol. Manurutnya, payung hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 02 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum.
“Pembangunan lahan meliputi tanah dan bangunan sekitar lokasi flyover Gaplek, dengan lebar 175 meter sisi kanan dan kiri dari posisi as jalan exiting selebar 10 meter,” papar Asmudji.(ris/kt)
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026

















