Tangerang Selatan
FSPP Kota Tangsel Gelar Rakerda Tahun 2020

PONDOK CABE (Kabartangsel.com) – Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangsel, pada Rabu (29/01/2020) menggelar acara Rakerda FSPP Kota Tangael yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Ummul Quro, Pondok Cabe, Tangsel, pimpinan KH. Syarif Rahmat.
Rakerda tahun 2020 ini merupakan Rakerda ke-4 dalam rangka konsolidasi pengurus FSPP dan Pimpinan Pondok Pesantren untuk penguatan FSPP dan Lembaga Pondok Pesantren, sekaligus pemilihan presidium 2020 dari ketua lama KH. Syarif Rahmat kepada KH. Musluhudin, pimpinan Pondok Pesantren Al-Muqriyah, Pondok Aren, atau akrab disapa Abimus.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel menyambut baik diadakan Rakerda ke-4 FSPP Kota Tangsel dan berharap Rakerda tersebut menghasilkan ide dan program kerja yang semakin baik.
Menurutnya, negara bisa maju apabila masyarakat atau warganya berakhlak mulia. Orang yang berakhlak mulia tingkat kesadarnnya tinggi, sehingga tanggungjawab berbangsa dan bernegara juga akan tinggi.
“Saya berharap FSPP Tangsel bisa memberikan warna dan turut mewarnai pembangunan keagamaan di Kota Tangerang Selatan yang sama-sama kita cintai ini,” tuturnya. (Fid/Sumber: Kemenag Tangsel)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku





















