Kasubag Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Ismanto mengatakan pihaknya hingga saat ini hanya mengakui tiga organisasi pers di Indonesia yang sudah terverifikasi. Ketiga organisasi pers itu, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Organisasi pers diluar yang diakui Dewan Pers tersebut, menurut Ismanto belum diakui lembaga independen pengembangan dan perlindungan insan pers di tanah air tersebut.
“Seperti KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia), itu belum lulus verifikasi Dewan Pers. Sampai saat ini masih terjadi dilema karena ada tiga versi yang mengaku sebagai pengurus sah KWRI. Dengan begitu, tentu saja tidak bisa membuat KWRI di daerah,” kata Ismanto menjelaskan.
Kata dia, ketiga pihak tersebut hingga kini belum ada kesepakatan dari ketiganya untuk menentukan siapa pengurus sah KWRI pusat.
“Dan sampai saat ini pun, Sekretariat KWRI baik di lantai 5 dan lantai lainnya di gedung Dewan Pers itu jarang ditempati dan sudah tidak layak lagi disebut sebagai organisasi,” tandasnya.
Bagian Pendaftaran dan Sistem Informasi Ormas Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo mengatakan KWRI pernah terdaftar di Kesbangpol Kemendagri. Namun, sejak tahun 2008 belum pernah ada satu pun pengurus yang mendaftar untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT).
“Di Kesbangpol sudah tidak terdaftar,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Tangsel Salman Faris mengatakan kalau ada surat pembekuan resmi dari Kesbangpol Kemendagri maka surat yang dikeluarkan Kesbangpol di daerah akan gugur. Artinya, perwakilan-perwakilan KWRI di daerah pun tidak berhak berdiri.
“Tapi, sampai saat ini kami belum menerima surat dari Kesbangpol Kemendagri. Untuk SKT dari Kesbangpol Tangsel bagi KWRI Tangsel, saya akan cek dulu, sudah keluar atau belum. Kalau memang dari pusatnya dibekukan, maka kalau ada SKT yang dikeluarkan Kesbangpol Tangsel akan gugur,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM Demos Intitute Sopian Hadi mengatakan surat edaran dari DPC KWRI Kota Tangsel ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tangsel, terkait rencana pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel pada 9 Desember 2016 lalu meresahkan. Pasalnya, pada surat edaran itu dilampirkan kupon donasi untuk pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel.
“Selain meresahkan, kami pikir DPC KWRI Tangsel ini juga tidak sah. Karena bagaimana mau membentuk DPC KWRI, kalau di pusatnya saja kepengurusannya belum jelas. Bahkan ada tiga kepengurusan yang mengklaim sebagai ketua umum,” pungkas dia. (kts)
Pemerintahan6 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Nasional6 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum6 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan6 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten6 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional6 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Nasional6 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Bisnis6 hari ago96 Persen Masyarakat Jarang ke Dokter Gigi, Pepsodent Luncurkan Program Dentfluencer











