Kasubag Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Ismanto mengatakan pihaknya hingga saat ini hanya mengakui tiga organisasi pers di Indonesia yang sudah terverifikasi. Ketiga organisasi pers itu, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Organisasi pers diluar yang diakui Dewan Pers tersebut, menurut Ismanto belum diakui lembaga independen pengembangan dan perlindungan insan pers di tanah air tersebut.
“Seperti KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia), itu belum lulus verifikasi Dewan Pers. Sampai saat ini masih terjadi dilema karena ada tiga versi yang mengaku sebagai pengurus sah KWRI. Dengan begitu, tentu saja tidak bisa membuat KWRI di daerah,” kata Ismanto menjelaskan.
Kata dia, ketiga pihak tersebut hingga kini belum ada kesepakatan dari ketiganya untuk menentukan siapa pengurus sah KWRI pusat.
“Dan sampai saat ini pun, Sekretariat KWRI baik di lantai 5 dan lantai lainnya di gedung Dewan Pers itu jarang ditempati dan sudah tidak layak lagi disebut sebagai organisasi,” tandasnya.
Bagian Pendaftaran dan Sistem Informasi Ormas Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo mengatakan KWRI pernah terdaftar di Kesbangpol Kemendagri. Namun, sejak tahun 2008 belum pernah ada satu pun pengurus yang mendaftar untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT).
“Di Kesbangpol sudah tidak terdaftar,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpolinmas Kota Tangsel Salman Faris mengatakan kalau ada surat pembekuan resmi dari Kesbangpol Kemendagri maka surat yang dikeluarkan Kesbangpol di daerah akan gugur. Artinya, perwakilan-perwakilan KWRI di daerah pun tidak berhak berdiri.
“Tapi, sampai saat ini kami belum menerima surat dari Kesbangpol Kemendagri. Untuk SKT dari Kesbangpol Tangsel bagi KWRI Tangsel, saya akan cek dulu, sudah keluar atau belum. Kalau memang dari pusatnya dibekukan, maka kalau ada SKT yang dikeluarkan Kesbangpol Tangsel akan gugur,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM Demos Intitute Sopian Hadi mengatakan surat edaran dari DPC KWRI Kota Tangsel ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tangsel, terkait rencana pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel pada 9 Desember 2016 lalu meresahkan. Pasalnya, pada surat edaran itu dilampirkan kupon donasi untuk pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel.
“Selain meresahkan, kami pikir DPC KWRI Tangsel ini juga tidak sah. Karena bagaimana mau membentuk DPC KWRI, kalau di pusatnya saja kepengurusannya belum jelas. Bahkan ada tiga kepengurusan yang mengklaim sebagai ketua umum,” pungkas dia. (kts)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental














