Connect with us

Jajaran Kepolisisan Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam keterangan persnya, Senin (13/03/17), telah berhasil mengamankan 3 tersangka peredaran narkotika jenis shabu dengan ditempat yang berbeda.

Ditresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol.Purnama Barus menyebut bahwa pihaknya dan tim telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dengan 3 tersangka (TSK) dan tempat kejadian perkaranya (TKP) berbeda.

Adapun tersangka berinisial LKL warga Pontianak,tempat tinggal di Jl. Gusti Situt Mahmud, Gg.Baru III, RT003/RW019, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, dan AY bin F warga beralamat Kampung Gitung, No.62 RT.004/RW.008, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, mereka ditangkap Jl. Pattimura Pontianak, tak jauh dari Swalayan Kaisar.

Sedangkan satu TSK inisial IRM warga Jakarta,Lebak Bulus, RT004/RW.001,Jakarta Selatan, pelajar/Mahasiswa, TKP nya di dalam kamar 308 Hotel Kini, Jl. Nusa Indah Pontianak Kalbar.

Advertisement

Tim nya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) IRM 1 Unit Handphone merk ACER, warna putih,sedangkan TSK LKL BB nya 3 bungkus besar isi shabu dengan berat 3.164,54 gram,1 Unit roda dua jenis Yamaha Vega R biru silver KB. 3475 SK, 1 Unit HP Nokia hitam, dan TSK  AY bin F, dengan BB, 2 bungkus besar isi shabu dengan berat 2.101,93 gram, 1 Unit HP ACER,putih type Z 220,dengan modus BB tersebut di masukan dalam lipatan celana jeans, kemudian dimasukan kedalam Tas ransel hitam.

Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009,dengan sanksi penjara 6 tahun, paling lama 20 Tahun, dengan denda maksimum +1/3 Ayat (1),UU 35/tahun 2009/pasal 112/ayat (2) penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 800 juta, paling banyak Rp. 8 Milyard, penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, denda maksimum +1/3 ayat (1). (pr/fid)

Populer