Menjelang datangnya bulan Ramadan, Walikota Tangerang selatan (Tangsel) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran dengan nomor 451.13/1345-Dispar/2017 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Ummat menjelang dan selama Bulan Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017 M di Kota Tangsel.
Terkait surat edaran tersebut, khususnya pengaturan kegiatan usaha Kepariwisataan, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan akan bersikap tegas. Bagi yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupan teguran secara langsung atau tertulis, hingga penghentian atau penutupan berupa pencabutan surat ijin usaha serta dapat diproses menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku secara hukum.
“Sanksinya sudah jelas apabila pelaku usaha melanggar ketentuan dari surat edaran, kita cabut ijin usahanya. Kalau tahun lalu, hanya dicabut surat ijinnya, sekarang pelaku usahanya dapat ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Airin saat memimpin Rapat Koordinasi Pengurus Kominda Kota Tangsel Tahun 2017 yang digelar Bidang Polhal Badan Kesbangpol Kota Tangsel di RM. Telaga Seafood, Serpong, Rabu (24/5/2017).
Oleh karena itu, Airin meminta kepada Dinas Pariwisata setempat untuk dapat mensosialisasikan surat edaran tersebut.
Silahkan klik tautan berikut untuk mengunduh: Surat Edaran Bersama Walikota Tangersang Selatan dan MUI tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Ummat menjelang dan selama Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri
(fid)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Nasional4 minggu agoMenteri Maman Abdurrahman dan Menkomdigi Meutya Hafid Kolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace
Nasional4 minggu agoPerluas Akses Pendanaan Pengusaha Menengah, Wamen UMKM Helvi Moraza Luncurkan ACCES 2026
Bisnis3 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Nasional3 minggu agoHadapi Era Digital, Dandim Manggarai Barat Tingkatkan Pengelolaan Website Resmi Kodim Lebih Aktif dan Informatif














