Menjelang datangnya bulan Ramadan, Walikota Tangerang selatan (Tangsel) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran dengan nomor 451.13/1345-Dispar/2017 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Ummat menjelang dan selama Bulan Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017 M di Kota Tangsel.
Terkait surat edaran tersebut, khususnya pengaturan kegiatan usaha Kepariwisataan, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan akan bersikap tegas. Bagi yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupan teguran secara langsung atau tertulis, hingga penghentian atau penutupan berupa pencabutan surat ijin usaha serta dapat diproses menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku secara hukum.
“Sanksinya sudah jelas apabila pelaku usaha melanggar ketentuan dari surat edaran, kita cabut ijin usahanya. Kalau tahun lalu, hanya dicabut surat ijinnya, sekarang pelaku usahanya dapat ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Airin saat memimpin Rapat Koordinasi Pengurus Kominda Kota Tangsel Tahun 2017 yang digelar Bidang Polhal Badan Kesbangpol Kota Tangsel di RM. Telaga Seafood, Serpong, Rabu (24/5/2017).
Oleh karena itu, Airin meminta kepada Dinas Pariwisata setempat untuk dapat mensosialisasikan surat edaran tersebut.
Silahkan klik tautan berikut untuk mengunduh: Surat Edaran Bersama Walikota Tangersang Selatan dan MUI tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Ummat menjelang dan selama Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri
(fid)
Pemerintahan4 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Pemerintahan4 minggu agoDipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Nasional4 minggu agoKemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak














