Hukum
Ini Tampang Pengedar Uang Palsu Yang Ditangkap Polisi

Kabartangsel.com- Enam tampang pengedar uang palsu dipajang oleh pihak Polsek Metro Setiabudi Polres metro Jakarta Selatan.
Dari keenam pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu, terdapat umur remaja berinisial IAT berusia 19 tahun. Selain IAT, tersangka lainnya relatif sudah berumur yakni IR (34), NL (40), FA (37), AJ (59) dan CP (66).
Kasus mereka terbongkar oleh pihak kepolisian, karena mengedarkan uang palsu dengan Tempat Kejadian Perkara di daerah Pasar Manggis, Setiabudi Jaksel.
Kata Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Tumpak Simangunsong, modus keenam tersangka itu dengan meminta tolong kepada para korbannya untuk transfer m-banking dan dibayar menggunakan uang palsu.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira jam 01.09 wib. Diduga telah terjadi tindak pidana menjalankan (Mengedarkan) uang kertas palsu yang dialami oleh korban di daerah Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan,” ujar Tumpak.
Atas perbuatannya, kata Tumpak kini keenam tersangka tersebut dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 245 KUHP Jo Pasal 36 (3) UU RI No. 7 Th 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman Pidana Penjara 15 (lima belas) Tahun Penjara atau Pidana Denda paling Banyak Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah). (WS-02)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik






































