Risman bin Abidin (23) sepertinya harus berlebaran di sel tahanan polisi. Pasalnya pemuda itu nekat menjambret satu unit handphone (HP) milik seorang wanita bernama Susilawati (38) yang tengah mengendarai jasa ojek daring (online). Peristiwa itu terjadi saat Susilawati melintas di Perumahan Villa Mutiara Melati, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis, (30/6/2016).
“Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan kemudian pelaku langsung merebut HP saat di pegang oleh korban. Setelah itu korban berteriak dan pada akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar tempat kejadian perkara,” kata Kepala Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri
Risman pun digelandang ke Mapolsek Serpong guna penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti satu HP dan seunit motor Yamaha R15 yang digunakan pelaku untuk beraksi. (pmj/fid)
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026













