Risman bin Abidin (23) sepertinya harus berlebaran di sel tahanan polisi. Pasalnya pemuda itu nekat menjambret satu unit handphone (HP) milik seorang wanita bernama Susilawati (38) yang tengah mengendarai jasa ojek daring (online). Peristiwa itu terjadi saat Susilawati melintas di Perumahan Villa Mutiara Melati, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis, (30/6/2016).
“Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan kemudian pelaku langsung merebut HP saat di pegang oleh korban. Setelah itu korban berteriak dan pada akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar tempat kejadian perkara,” kata Kepala Bagian Humas Polres Tangsel AKP Mansuri
Risman pun digelandang ke Mapolsek Serpong guna penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti satu HP dan seunit motor Yamaha R15 yang digunakan pelaku untuk beraksi. (pmj/fid)
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27














