Nasional
Jelang Natal dan Tahun Baru , Pemerintah Pastikan Implementasi Protokol Kesehatan

Pemerintah akan terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan agar tidak terjadi lonjakan kasus pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (01/11/2021) secara virtual.
“Protokol kesehatan ini menjadi penting karena memang mumpung Indonesia [kasus COVID-19] sedang turun sekarang, kita ingin memastikan bahwa implementasi protokol kesehatan bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi lonjakan lagi, terutama nanti menghadapi Nataru,” ujar Menkes.
Budi menambahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk mempersiapkan langkah antisipasi jelang Natal dan Tahun Baru ini.
“Bapak Presiden memang minggu lalu sudah memberikan arahan, nanti Pak Menko PMK yang akan menjadi koordinator untuk memastikan di periode Nataru tahun ini dan awal tahun depan tidak terjadi lonjakan dari kasusnya konfirmasi,” ujarnya.
Lebih lanjut Menkes menambahkan, upaya mempertahankan situasi pandemi pada level yang rendah seperti saat ini juga sangat penting karena Indonesia akan menjadi tuan rumah berbagai ajang internasional pada tahun mendatang.
“Kami juga mati-matian mempertahankan ini karena akan banyak event internasional besar tahun depan di Bali, seperti acara COP meeting lingkungan, kemudian acara G20, dan banyak acara lainnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, imbuh Menkes, di tahun ini pemerintah berencana akan melakukan pilot project pelaksanaan pertemuan internasional, di antara pertemuan di kesehatan, turnamen bulu tangkis, hingga pertemuan pertama G20.
“Kita akan melihat di pilot project itu apa saja yang baik, apa saja yang perlu diperbaiki agar nanti pada saat pertemuan internasional yang memang terjadi tahun depan sudah jauh lebih siap, jauh lebih teruji protokol kesehatan kita,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan pada pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah. Saat ini, ungkap Menkes, pemerintah telah menjalankan surveilans aktif untuk mendeteksi penyebaran COVID-19 pada PTM terbatas.
“Datanya menunjukkan memang ada beberapa sekolah yang kena, artinya ada kasus konfirmasi, tapi jumlahnya relatif sedikit. Apalagi yang kasus konfirmasi yang di atas lima persen, positivity rate by sekolah kita juga datanya sudah ada dan data itu sudah kita share dengan Kementerian Pendidikan,” ungkapnya.
Ke depan, lanjut Menkes, akan diimplementasikan sistem sehingga setiap satuan tugas penanganan COVID-19 di sekolah bisa melihat informasi sampai ke detail warga sekolah yang terkonfirmasi kasus COVID-19.
“Kita berikan juga aksesnya ke levelnya kabupaten/kota, jadi kepala dinas pendidikan, kepala dinas kesehatan, juga bupati/wali kota bisa melihat seluruh sekolahnya hariannya seperti apa hasil surveilansnya, demikian juga naik ke level provinsi sampai level nasional,” terangnya.
Dengan langkah tersebut, diharapkan dapat segera dilakukan tindakan jika terdapat kasus COVID-19 di satuan pendidikan.
“Kalau ada lonjakan-lonjakan dini dari kasus di level kelas tertentu, kita bisa tutup kelasnya saja. Kalau itu juga sudah agak menyebar ke sekolah, kita akan menutup 14 hari sekolahnya saja. Tapi yang lainnya, sekolah yang lain tetap masih bisa berjalan. Dan sesudah 14 hari sekolahnya juga bisa melakukan tatap muka lanjutan dengan perbaikan dari implementasi protokol kesehatannya,” ujar Menkes.
Dengan upaya tersebut, Menkes berharap pendidikan tatap muka terbatas dapat tetap berlangsung dan penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan.
“Dengan demikian, kita akan bisa mengendalikan pandemi ini tapi tetap beraktivitas secara normal. Karena pendidikan tatap muka ini penting sekali,” tandasnya. (sk/rls/fid)
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport6 hari agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport7 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama



































