Nasional
Menkes: Pemerintah Tidak Akan Menarik Kelebihan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19

Pemerintah memutuskan untuk tidak menarik kelebihan pembayaran insentif Nakes yang telah dibayarkan di Tahun 2021, namun menghitungnya sebagai Kompensasi untuk insentif lanjutan hingga kelebihan pembayaran terpenuhi.
“Keputusan yang kami ambil dari diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali kelebihan transfer ini, akan tetapi akan melakukan kompensasi” ungkap Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers bersama Ketua BPK Agung Firman Sampurna, di Kantor BPK, Senin (1/11)
Sebagaimana diketahui, dari 1.053.358 Tenaga Kesehatan yang Menerima Insentif pada Periode Januari hingga Agustus 2021, hanya sebanyak 8.961 nakes (1,2%) yang menerima kelebihan pembayaran dengan jumlah yang bervariasi antara Rp178 ribu hingga Rp50 juta per orang.
“duplikasi data nakes ini hanya sekitar 1 persen dari total nilai insentif yang disalurkan” terang Menkes
Menkes menjelaskan kelebihan pembayaran ini terjadi saat proses transisi mekanisme pemberian insentif nakes, dimana terdapat proses pemadanan data _(data cleansing)_ yang belum tuntas. Pada 2020, pembayaran dilakukan kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan, sedangkan pada tahun itu diubah sehingga pembayaran langsung kepada setiap nakes.
Senada, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa temuan BPK terhadap kelebihan pembayaran insentif nakes terjadi karena Kemenkes melewatkan langkah _data cleansing_ ketika melakukan rotasi pembayaran insentif menjadi berbasis aplikasi.
Sebagai ganti penarikan kelebihan bayar, lanjut Agung, Nakes akan mendapatkan kompensasi, di mana nakes tidak menerima insentif pada bulan-bulan berikutnya hingga nilai kelebihan pembayaran tercukupi.
“Akan dilakukan kompensasi, kepada honor periode-periode berikutnya,” ujar Agung
Sebagai penutup, Menkes berharap dengan adanya pengawasan BPK, perbaikan mekanisme ini dapat mendorong penyaluran insentif nakes yang lebih baik dan tepat sasaran. Selain itu, tata kelola penggunaan dana terkait Covid-19 pun akan menjadi lebih baik. (red/rls)
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport6 hari agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport7 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama



































