Pemerintahan
Jelang Ramadan, Satpol PP Tangsel Razia Miras di Tempat Hiburan Malam

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel melakukan operasi penegakan Peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum di wilayah Tangerang Selatan.
Operasi penegakan Perda ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjual minuman keras, Jumat (10/03).

“Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 titik, di antaranya B.O.A, Famous dan tempat hiburan lainnya,” ungkap OKI Kasatpol PP Kota Tangsel.
Dari dua hari pelaksanaan operasi, didapati ratusan botol minuman keras yang masih disimpan pengelola hiburan malam.
“Jadi jelas ya, Peraturan daerahnya melarang menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Tangerang Selatan. Hasilnya ada 399 ratusan minuman beralkohol yang berhasil kita amankan,” ucap Oki.
Tak hanya itu saja, kata Oki, para karyawan tempat hiburan juga dilakukan pemeriksaan identitas. Hal ini untuk memastikan tidak anak pekerja dibawah umur yang diperkerjakan di tempat hiburan tersebut.
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka, untuk melihat apakah ada anak yang diperkerjakan,” ujarnya.
Hasilnya dari seluruh tempat yang dilakukan pengecekan, tidak ditemukan pekerja di bawah umur. (fid)
Serba-Serbi4 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi4 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional6 hari agoHery Haryanto Azumi Yakin Prabowo Subianto Mampu Warnai Board of Peace
Nasional4 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Banten6 hari agoKrakatau Steel Hadirkan Lapangan Padel The Level
Serba-Serbi4 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Pendidikan6 hari agoDaftar Homeschooling Kini Semakin Mudah di Pride Homeschooling Ciputat
Banten4 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026

















