Pemerintahan
Jelang Ramadan, Satpol PP Tangsel Razia Miras di Tempat Hiburan Malam
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel melakukan operasi penegakan Peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum di wilayah Tangerang Selatan.
Operasi penegakan Perda ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjual minuman keras, Jumat (10/03).
“Satpol PP bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 titik, di antaranya B.O.A, Famous dan tempat hiburan lainnya,” ungkap OKI Kasatpol PP Kota Tangsel.
Dari dua hari pelaksanaan operasi, didapati ratusan botol minuman keras yang masih disimpan pengelola hiburan malam.
“Jadi jelas ya, Peraturan daerahnya melarang menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Tangerang Selatan. Hasilnya ada 399 ratusan minuman beralkohol yang berhasil kita amankan,” ucap Oki.
Tak hanya itu saja, kata Oki, para karyawan tempat hiburan juga dilakukan pemeriksaan identitas. Hal ini untuk memastikan tidak anak pekerja dibawah umur yang diperkerjakan di tempat hiburan tersebut.
“Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka, untuk melihat apakah ada anak yang diperkerjakan,” ujarnya.
Hasilnya dari seluruh tempat yang dilakukan pengecekan, tidak ditemukan pekerja di bawah umur. (fid)
- Banten6 hari ago
Bank Banten Terus Berkomitmen Layani Nasabahnya di Seluruh Cabang
- Banten6 hari ago
Bantuan Pesantren dan Beasiswa Penghafal Al-Qur’an Jadi Program Prioritas Airin Rachmi Diany
- Banten6 hari ago
Bank Banten Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Kembali Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten
- Nasional6 hari ago
Dibuka Presiden Jokowi, Forum Air Sedunia ke-10 Resmi Dimulai
- Politik6 hari ago
Airin Rachmi Diany Paparkan Visi Misi di PKB Banten
- Nasional6 hari ago
Forum Air Sedunia, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bagi Kemakmuran Dunia
- Hukum6 hari ago
Polri Amankan 3 Venue Utama World Water Forum 2024
- Banten6 hari ago
Bank Banten Ikut Ramaikan Seba Baduy 2024